Ditreskrimum Poldasu Olah TKP Lahan Warga di Desa Sei Mencirim -->

Advertisement

Advertisement

Ditreskrimum Poldasu Olah TKP Lahan Warga di Desa Sei Mencirim

Jumat, 17 April 2020

MEDAN - Seketika warga Dusun III dan IV Desa Sei Mencirim, Sunggal bergembira. Pasalnya laporan pengaduan kasus pengerusakan yang dilakukan oleh PTPN II akhirnya ditindak lanjuti oleh Ditreskrimum Poldasu dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (16/4/2020).

"Kami sangat berterima kasih dengan tanggap cepat dari Kapoldasu yang langsung menindak lanjuti laporan pengaduan kami. Hari ini, Kamis (16/4/2020) pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kadus III Desa Sei Mencirim, Kamsiar Sembiring didampingi warga lainnya.

Kamsiar menambahkan, akibat tindakan brutal PTPN II, lahan atau tanaman warga menjadi rusak hingga mengalami kerugian besar.

"Memang benar lahan saya dan warga dirusak oleh PTPN II," tegasnya.

Untuk itu, Kamsiar mewakili warga lainnya mengucapkan terima kasih kepada Kapoldasu dan jajarannya.

"Saya mewakili warga lainnya yang menjadi korban okupasi oleh PTPN II mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, semoga Bapak Kapolda sehat-sehat selalu, panjang umur dan dalam lindungan Allah SWT," doanya.

Dilokasi yang sama, salah seorang warga, Dinis Ginting juga mengucapkan terima kasih atas tanggap cepat Kapoldasu dalam menerima laporan masyarakat.

"Kami ucapkan terima kasih karena tanggap cepat Kapoldasu menerima laporan kami dengan turunnya personil Ditreskrimum Poldasu melakukan olah TKP dilokasi kami," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga nekat mendatangi SPKT Polda Sumut. Pasalnya rumah dan tanaman yang ditanamnya di Dusun VI Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru, Deliserdang diratakan oleh PTPN II Sei Semayang. Ironisnya, pengerusakan tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah yang jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Selasa (24/3/2020).

Menurut informasi, eksekusi lahan dilakukan oleh PTPN 2 Sei Semayang bersama TNI/POLRI, Minggu (15/3/2020) lalu. Dengan membawa pasukan gabungan, pihak PTPN2 Sei Semayang langsung membuldozer tanah milik masyarakat yang nyatanya memiliki hak milik atas tanah berupa SHM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Tak terima, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Poldasu. (Red)