pewartaonline.com | MARELAN- Edward Rizki Orlando Silaban (20) warga komplek UKA, Blok D, Lingkungan 21, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan kini mendekam di jeruji besi Polsek Medan Labuhan.
Pasalnya , ia melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan di jalan Abdul Sani Mutholib, Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (19/3/2020) malam.
Pelaku melakukan aksinya disaat korban bernama Yuci Wulandari Simargolang (19) lengah untuk mengisi bahan bakar minyak sepeda motor yang dikendarai tersangka di Pertamini yang dijaganya. Usai pengisian selesai, korban terdengar suara dering handphone yang sama persisi mirip dengan miliknya dari saku celana sahabat tersangka bernama Nanang. Korban yang merasa curiga dengan para pelaku langsung menahan Edward Rizki Orlando Silaban, pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,"katanya.
Lanjut dijelaskan, bermula korban mengecas handphone yang bermerek redme C2 miliknya di atas pertamini, dilihat korban lengah, pelaku langsung mengambilnya, serta uang tunai yang berada dalam kaleng senilai Rp. 150.000,- juga ikut diambil. Yuci Wulandari pun langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar, dengar teriakan tersebut, warga datang untuk menahan pelaku"jelasnya. (Kinoi)