Pengamat Lingkungan Tegaskan PT Musimas Tidak Boleh Mencemari Lingkungan -->

Advertisement

Advertisement

Pengamat Lingkungan Tegaskan PT Musimas Tidak Boleh Mencemari Lingkungan

Selasa, 11 Februari 2020

Foto: Jaya Arjuna Selaku Pengamat Lingkungan
pewartaonline.com | MEDAN- Pasca didemonya salah satu perusahaan swasta yang berada di martubung oleh warga jalan Rawe, lingkungan 14, kelurahan Titipapan, kecamatan labuhan Deli bebarapa waktu lalu, membuat pengamat lingkungan angkat bicara.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan yang mengakibatkan warga setempat menghirup udara yang bau dan mengakibatkan sesak nafas.

"Perusahaan harus memperbaiki pengolahan limbahnya. Dan memperhatikan ketebalan asapnya yang dilihat dari cerobong asapnya. Dan untuk semua pabrik ikutilah prosedur yang sudah ditetapkan di dalam dokumen AMDAL ," ucap Jaya Arjuna, selaku pengamat lingkungan saat dikonfirmasi melalui via seluler genggamnya, Selasa (11/2/2020) pagi.

Lanjut dikatakannya, apapun yang dilakukan oleh pihak dari perusahaan tersebut, tidak boleh mencemari lingkungan. Acuannya adalah, dokumen dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kalau dia (perusahaan) menyalahi dari dokumen, pihak pemerintahan daerah harus mengevaluasinya," tagasnya. (Kinoi)