Kompol Azharuddin Pimpin Langsung Penangkapan Seorang Pria Pengedar Sabu -->

Advertisement

Advertisement

Kompol Azharuddin Pimpin Langsung Penangkapan Seorang Pria Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2020

pewartaonline.com | HAMPARAN PERAK- Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin, SH langsung pimpin penangkapan seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin (24/2/2020).

Diketahui, Pria yang menjadi target polisi itu bernama Andika Prasetia alias Andi bilok (39) warga jalan Klambir V, Gang Sidorukun, Kecamatan Hamparan Perak.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya ada peredaran atau transaksi nerkotika jenis sabu-sabu di jalan Klambir V Kebun, Gang Sidorukun, Kecamatan Hamparan Perak. Dengan sigap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar H Pohan, SH langsung memberikan laporan ke Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin, SH. Kemudian Kapolsek Hamparan Perak langsung memberikan perintah untuk membuat rangkaian penangkapan kepada pelaku tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azharuddin, SH membenarkan dan menjelaskan penangkapan tersebut.

"Ia benar, satu orang pria kita tangkap, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Bermula informasi dari masyarakat, kemuadian Tim yang melakukan Lidik sebelumnya, langsung menuju ke TKP, setelah sampai ditempat yang dituju, personil melihat adanya seorang pria tiba-tiba mengunci pintu, tim langsung menggedor pintu rumah tersebut. Dan setelah dibuka, personil langsung mengarah ke kamar mandi dan menemukan tersangka yang sering disapa Bilok," ucap Azharuddin.

Lanjut dijelaskannya, tersangka bersembunyi didalam kamar mandi, kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti di dalam plastik yang berisikan sabu-sabu sebanyak 47 gram didalam selokan pembuangan air kamar mandi. Dan menemukan bong alat isap sabu dibalik TV milik tersangka," jelasnya.

"Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial "R", beralamat Kampung Lalang. Setelah pengembangan, tersangka "R" tidak berada di kediamannya," imbuhnya.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub dan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 Tahun penjara," tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu seberat bruto  47 (empat puluh tujuh) gram. Uang senilai Rp.150.000,- uang diduga haail jual sabu, 1 buah bong alat isap sabu, 2 bungkus llastik kosong. 2 timbangan digital, 1 alat scop sabu, 1 buku catatan dan 1 buah handphone (HP). (Kinoi)