Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan IRT di Mabar -->

Advertisement

Advertisement

Dalam Waktu 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan IRT di Mabar

Rabu, 26 Februari 2020

Foto: Terduga Pelaku Penganiayaan IRT di Mabar
pewartaonline.com | MEDAN LABUHAN- Polisi Sektor (Polsek) Medan Labuhan berhasil tangkap pelaku penganiayaan dalam waktu 24 jam, Selasa (25/2/2020).

Kasus penganiyaan itu yang dilakukan pelaku berinisial WA (16) terhadap korbannya Juwita Nasution yang mengakibatkan korban luka serius dibagian kepala dan tangan di jalan rumah potong hewan, Gang camat, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada hari Senin (24/2/2020) sore.

Informasi dilapangan, pelaku tidak berkutik saat polisi menangkapny ketika tersangka ingin menyerahkan diri ke kepala lingkungan VII, Kelurahan Mabar, dijalan rumah potong hewan pada Selasa (25/2/2020) sore.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di sel tahanan Polsek Medan labuhan," kata Kompol Edy Safari. (Kinoi)