Pertamina Berikan Sanksi SPBU Hamparan Perak Terkait Jual Solar Subsidi ke Indusrti -->

Advertisement

Advertisement

Pertamina Berikan Sanksi SPBU Hamparan Perak Terkait Jual Solar Subsidi ke Indusrti

Jumat, 31 Januari 2020

pewartaonline.com | MEDAN- Menindaklanjuti penyegelan SPBU 14.203.1109 Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang oleh Ditpolair Polda Sumatera Utara, Pertamina langsung memberikan sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum tersebut.
"Kami sudah memproses sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh produk BBM kepada SPBU bersangkutan. Sanksi tersebut diterapkan mulai tanggal 30 Januari 2020 dan berlaku selama 30 hari," kata Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina MOR I dalam pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi pewartaonline.com, Jum'at (31/1/2020).

Lanjut diucapkannya dari pesan singkat WhatsApp. Pertamina MOR I menyampaikan apresiasi pada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditpolair Polda Sumut dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Hal ini merupakan wujud nyata nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kemendagri dan Kepolisian RI terkait pengawasan pendistribusian BBM.

Pihaknya (MOR I Pertamina) juga terus meningkatkan pengawasan SPBU. Sebagai bagian dari pengawasan internal, sepanjang tahun 2019, Pertamina MOR I menemukan sebanyak lima SPBU yang melanggar ketentuan. Seluruh SPBU yang melanggar tersebut, telah diberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM.

Dari lima SPBU yang ditemukan sepanjang tahun 2019 yaitu daerah Mandailing Natal, Deli Serdang, Labuhan Batu, Taput, Toba Samosir. Dan di tahun 2020 hanya di Hamparan Perak.

Terkhusus pelanggaran ketentuan yang terkait penyaluran BBM bersubsidi, selain sanksi skorsing kepada SPBU juga dikenakan denda. Yaitu berupa selisih harga BBM subsidi dengan BBM non subsidi, sejumlah BBM yang disalahgunakan. (Kinoi)