7 Bulan Laporan Pemalsuan Dokumen Lambat Di Polsek Lubuk Pakam -->

Advertisement

Advertisement

7 Bulan Laporan Pemalsuan Dokumen Lambat Di Polsek Lubuk Pakam

Senin, 27 Januari 2020

MEDAN - Hendri Syahputra Purba kesal bukan kepalang. Pasalnya laporan pengaduan pemalsuan surat-surat dokumen yang merugikan keluarganya hingga saat ini terkatung-katung di Polsek Lubuk Pakam.

"Pelakunya MG bang, mengaku-ngaku anak bou saya, Rosmaria Br Purba dan Pendapatan Ginting. Padahal orang itu (MG) orang lain, tidak ada hubungan apa-apa. Dulunya dia (MG) kuli panggul atau " ujar pelapor, Hendri Syahputra Purba, Senin  (27/1/2020).

Hendri menambahkan, setelah bou dan suaminya (Rosmaria Br Purba) meninggal dunia, terlapor (MG) membuat dokumen palsu dengan mengatakan bahwa ia merupakan anak kandung dari bounya. Akibatnya, MG saat ini bebas memperjual belikan harta peninggalan keluarganya.

"Dari hasil pernikahan Pendapatan Ginting dan Rosmaria Br Purba, keduanya tidak dikaruniai anak. Lalu MG  memalsukan dokumen dengan mengatakan anak kandung Pendapatan Ginting dan menjual harta warisan bou saya," jelasnya.

Oleh pihak Polsek Lubuk Pakam juga telah melakukan Gelar Perkara di Mapoldasu, namun hingga sekarang status terlapor belum jelas.

"Tidak tahu kami apa status terlapor bang, kami seperti dibola-bola, makanya kami ketempat pengacara. Kami hanya minta terlapor (MG) segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya.

Dilokasi yang sama, Ponisah Nasution yang merupakan adik ipar  Rosmaria Br Purba heran dengan keluarnya surat kartu keluarga MG yang mengatakan bahwa ia anak kandung dari Pendapatan Ginting.

"Pendapatan Ginting dan Rosmaria Br Purba tidak mempunyai anak. Mengapa bisa keluar surat KK yang mengatakan bahwa terlapor anak kandungnya. Abis itu keluar akte lahir dan surat ahli waris,'

Lalu, dengan dasar KK dan surat lainnya, terlapor menguasai harta Rosmaria Br Purba.

"Banyak yang dijual terlapor. Jadi kami berharap mendapat keadilan. Kami minta MG ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum pelapor, Luqman Sulaiman dan Indra berharap laporan kliennya agar segera ditindak lanjuti dan menetapkan status terlapor pasca dilakukan Gelar Perkara.

"Kami berharap laporan klien kami LP/45/VI/2019/SPK/Lubuk pakam atas nama Hendri Syahputra Purba agar segera di tindak lanjuti dan segera menetapkan status terlapor. Terlebih lagi kasus ini sudah dilakukan Gelar perkara di Mapoldasu,"ujarnya.

Untuk mendapatkan keadilan, pihaknya telah menyurati Polsek Lubuk Pakam untuk mendapatkan kejelasan laporan pengaduan kliennya tersebut.

"Kami sudah menyurati Polsek Lubuk Pakam untuk mengetahui status dari terlapor. Jika tidak ada kepastian hukum, kita akan memprapid Polsek Lubuk Pakam," tegasnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Firdaus Kemit belum memberikan konfirmasi. (Red)