Berada di Satpas Pengurusan SIM, Residivis Pencurian Uang Dalam Brangkas di Tangkap Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Berada di Satpas Pengurusan SIM, Residivis Pencurian Uang Dalam Brangkas di Tangkap Polisi

Rabu, 25 September 2019

Ket Foto:Efendi Residivis Pencurian
MEDAN LABUHAN, POC- Polisi berhasil menangkap satu pelaku pencurian uang bernama Efendi (36) warga jalan Boxit, Lingkungan IV, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Pelaku membobol sebuah brankas di kantor PT Surya Mas Metal Prima yang berada di Jalan Kilo Yossudarso, KM 10.8, Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Kronologis Kejadian. Tersangka masuk kedalam kantor melalui seng atas yang sudah dirusaknya, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggeledah meja kantor dan menemukan kunci langsung mencoba untuk membuka brangkas, ternyata terbuka. Langsung tersangka mengambil uang didalam brangkas senilai Rp.250.000.000. Dan memasukan uang tersebut kedalam kantong plastik dan merusak pintu kantor. Akhirnya tersangka berhasil membawa uang hasil curian.

Dalam pres realisnya di Polsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Menjelaskan. "Berawal dari laporan Zainal Abidin yang merasa kehilangan uang dikantornya pada tanggal 19 September 2019 sekira pukul 07.15 WIB lalu. Dan Korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan," jelas Ikhwan, Rabu (25/9/2019).

Lanjut AKP Edy Safari selaku Kapolsek Medan Labuhan juga menerangkan. "Tersangka ini Residivis, keluar masuk penjara dengan kasus pencurian. Ini sudah yang ke empat kalinya. Efendi dijerat pasal 363 KUHP dan akan diancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.

Kronologis Penangkapan. Sekira pukul 15.00 WIB, diterima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian uang didalam brangkas di PT Surya Mas Metal Prima beberapa hari yang lalu, tersangka berada di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengurusan SIM 'C' dibagian Sat Lantas Polres Belawan. Atas informasi tersebut, TIM Opsnal 7.3 langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan serta Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa dan anggota langsung menuju kesasaran untuk melakukan penangkapan. Usai ditangkap, tersangka langsung di bawa untuk diperiksa dan pengembangan kerumah saudarinya Vina Widana yang berada di jalan Suryadi, Pasar IV, Desa Sampali tempat tersangka menyimpan uang hasil curian. Ternyata Vina tidak berada dirumah. Saat hendak mau kembali ke Polsek Medan Labuhan, efendi melakukan perlawanan, segingga TIM Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu, satu berangkas, Baju liris hitam merah yang dipakai tersangka melakukan aksinya, Celana panjang jeans, Sebo, Tas, Tang, Kunci pas, Tiga Unit HP, Kunci pembuka ban dan uang sisa hasil curian senilai Rp.2.030.000-. (Kinoi)