Pemilik 75 Pemilik Kios Lantai 3 Pusat Pasar Ucapkan Terima Kasih -->

Advertisement

Advertisement

Pemilik 75 Pemilik Kios Lantai 3 Pusat Pasar Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 22 Agustus 2019

MEDAN - Dikeluarkannya rekomendasi  Komisi 3 DPRD Kota Medan Nomor 7/KOM-3-DPRD-MDN-08/2019 yang melarang pembongkaran 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar sangat diapresiasi para pedagang. Untuk itu, para pedagang sangat berterima kasih kepada Direksi PD Pasar, Walikota Medan dan Komisi 3 DPRD Medan.

"Kita sangat berterima kasih kepada bapak Walikota Medan, Direksi PD Pasar, yang telah memperjuangkan hak-hak pedagang. Dengan adanya 75 kios tambahan itu, kondisi pasar menjadi ramai dan pendapatan pun meningkat," ujar Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvisyahari, Kamis (21/8/2019).

Saat ini, Dedi menyayangkan adanya isu-isu yang sengaja dikeluarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sangat menginginkan dibongkarnya 75 kios di Pusat Pasar.

"Mereka harus memahami, bukan hanya menuduh dan menuding adanya 75 kios ini. Kita pun tahu siapa-siapa saja "pemainnya" yang memperkeruh suasana. Saya berharap hal ini jangan dijadikan politisi untuk mendeskriditkan PD Pasar dan Direksi. Apapun yang terjadi, PD Pasar telah melakukan langkah-langkah yang menguntungkan perusahaan," tambahnya.

Dedi menjelaskan bahwa lantai 3 Pusat Pasar dulunya merupakan tempat yang dipergunakan dan difungsikan oleh PD Pasar sebelumnya. Lokasi ini kerap dijadikan tempat menyabu, berzinah, tempat buang hajat dan lainnya.

"Selama ini, lantai 3 Pusat Pasar ini terbengkalai dan tidak dipergunakan oleh Direksi PD Pasar sebelumnya. Namun oleh keinginan pedagang dan diakomodir PD Pasar, aset Pemko Medan ini dapat diselamatkan.

"Dulu tempat ini tempat menyabu, berzinah, buang hajat dan lainnya. Lalu pedagang mencari solusi untuk menyelamatkan aset Pemko medan yang selama ini tidak dijaga Direksi PD Pasar sebelumnya. Lalu keinginan para pedagang  diakomodir oleh Direksi PD Pasar. Dan hal itu tetap melalui tahapan dan proses mekanisme. Terlebih lagi, pada saat RDP di DPRD Medan dijelaskan bahwa PD Pasar juga mendapat  legal opinion yang berarti tempat tersebut tidak menjadi permainan yang menguntungkan seseorang atau kelompok," tegasnya.

Dedi berharap Pemko Medan dan Badan Pengawas untuk mentaati rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan. "Kita berharap Pemko Medan dan badan pengawas mentaati rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 DPRD Kota Medan  yang sudah ditanda tangani Ketua DPRD Medan terkait tidak dibongkarnya 75 kios di Pusat Pasar,"  harapnya.

Adapun poin-poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi 3 DPRD Medan adalah tidak membongkar 75 kios yang ada di lantai 3 Pusat Pasar karena dianggap tidak ada aturan yang dilanggar, Komisi 3 melihat lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya, Komisi 3 menghimbau Badan Pengawas untuk merelokasi kios makanan dilantai 3 yang dianggap mengganggu, lebih ketat dan kreatif terkait penzoningan barang-barang dijual disetiap lantai dan PD Pasar diminta untuk segera memanfaatkan areal-areal kosong yang ada dilantai 3. (Rel)