MEDAN, POC - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebut banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan, tapi tidak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal). Bahkan Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sampai sekarang tidak ada Perwalnya.
"Disayangkan Wali Kota kurang tanggap dengan banyaknya perda-perda yang sudah diterbitkan DPRD Medan, tapi tidak segera membuat Perwalnya," ujarnya di Medan, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Seperti Perda No 5/2014 tentang Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sampai ini belum ada Perwalnya.
"Padahal Perda ini sangat penting karena melalui pendidikan wajib MDTA di sekolah kita berharap anak anak lebih memperkuat pendidikan agama ketimbang main-main. Sehingga orang tua dapat terbantu mengarahkan anak ke lebih baik. Pemko Medan sudah saatnya mempersiapkan sarana dan prasarana," imbuh politisi PKS ini.
Banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 - 2031. "Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan," imbuh Rajuddin.
Dia juga berharap sebelum habis periode 2014-2019, semua usulan Ranperda akan selesai dibahas untuk diterbikan menjadi Perda. "Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.(mar)
"Disayangkan Wali Kota kurang tanggap dengan banyaknya perda-perda yang sudah diterbitkan DPRD Medan, tapi tidak segera membuat Perwalnya," ujarnya di Medan, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Seperti Perda No 5/2014 tentang Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sampai ini belum ada Perwalnya.
"Padahal Perda ini sangat penting karena melalui pendidikan wajib MDTA di sekolah kita berharap anak anak lebih memperkuat pendidikan agama ketimbang main-main. Sehingga orang tua dapat terbantu mengarahkan anak ke lebih baik. Pemko Medan sudah saatnya mempersiapkan sarana dan prasarana," imbuh politisi PKS ini.
Banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 - 2031. "Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan," imbuh Rajuddin.
Dia juga berharap sebelum habis periode 2014-2019, semua usulan Ranperda akan selesai dibahas untuk diterbikan menjadi Perda. "Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.(mar)