Perda Izin Gangguan Akan Dicabut, Pemilik Hajatan Dihimbau Miliki Izin Tetangga -->

Advertisement

Advertisement

Perda Izin Gangguan Akan Dicabut, Pemilik Hajatan Dihimbau Miliki Izin Tetangga

Kamis, 25 Juli 2019

MEDAN, POC - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda No.5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan, telah menyelesaikan tugasnya.

Menurut Ketua Pansus, Zulkarnain Yusuf Nasution, laporan Pansus secara resmi akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan digelar pada Senin 29 Juli 2019 mendatang di Gedung DPRD Medan. "Tanggal 29  Juli ini kita paripurnakan hasil laporan Pansus," tutur Zulkarnain, Kamis (25/7/2019).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, finalisasi pembahasan Pansus telah dilakukan pada Selasa lalu (23/7) yang melibatkan Bagian Hukum Pemko Medan, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang.

Adapun yang menjadi landasan hukum untuk mencabut Perda No.5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan yang selama ini telah berlaku di Kota Medan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Selain itu, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.
Peraturan Mendagri No.19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri No.27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.22 tahun 2016. Ditambah lagi, Surat Keputusan DPRD Kota Medan No.171/3731/Kep/DPRD /III/2018 tentang Program legislasi atau program pembentukan peraturan daerah tahun 2014, poin 4 tentang Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda No.5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan adalah atas usulan dari kepala daerah (Wali Kota Medan), atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2017.

"Selain itu pandangan umum fraksi-fraksi atas nota pengantar kepala daerah atas Ranperda tentang pencabutan Perda No.5 tahun 2006 tentang retribusi izin gangguan yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Medan pada tanggal 12 September tahun 2018,"sebutnya seraya berharap meski merupakan instruksi dari Mendagri izin gangguan dicabut, namun hendaknya dalam penyelenggaraan pesta atau hajatan harus tetap mendapatkan persetujuan dari tetangga sekitar baik dari sebelah kiri, kanan, muka dan belakang. (mar)