Pembongkaran 75 Kios Terkesan Dipaksakan, Pedagang Pusat Pasar Ancam Demo Kantor Walikota Medan -->

Advertisement

Advertisement

Pembongkaran 75 Kios Terkesan Dipaksakan, Pedagang Pusat Pasar Ancam Demo Kantor Walikota Medan

Jumat, 26 Juli 2019

MEDAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan perihal surat pembongkaan 75 kios tambahan dilantai 3 Pusat Pasar yang dibangun secara swadaya oleh para pedagang mendapat kritikan keras dari Humas APPSINDO Medan, Dedi Harvysahari. Ia menilai surat pembongkaran paksa 75 unit kios tambahan terlalu berlebihan. Ia menegaskan, jika Pemko Medan tetap membongkar lapak tersebut, para pedagang akan melakukan aksi demo besar-besaran.

"Hasil RDP yang diketuai Boydo HK Panjaitan kemarin lalu menghasilkan putusan, Senin Komisi C akan turun kelapangan. Ketua Komisi C merasa janggal, karena sudah bertahun-tahun kok baru sekarang dilakukan surat menyurat pembongkaran atas dasar surat dari Ketua Badan Pengawas. Ini sangat riskan. Jika tetap dipaksakan, kita akan melakukan aksi demo besar-besaran," ujar Humas APPSINDO Kota Medan, Dedi Harvisyahari, Kamis (25/7/2019).

Dedi menambahkan, ia sangat kecewa pembacaan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dalam RDP, yang seharusnya dalam tingkat pimpinan dibacakan oleh anggota Badan Pengawas.

"Seharusnya LHP, hasil Laporan Penyidikan Inspektorat ke dalam forum RDP hanya dalam tingkat pimpinan, domain inspektorat telah di ambil alih oleh anggota badan pengawas, ini kan sebuah kesalahan etika dari seorang bawahan dan seharusnya LHP tersebut telah menjadi domain Inspektorat kepada Walikota Medan sebagai masukan dan saran," tambahnya.

Masih menurut Dedi bahwa pembangunan 75 kios tambahan di lantai 3 Pusat Pasar dibangun secara swadaya oleh pedagang dengan persetujuan Dirut PD Pasar  merupakan kontribusi besar kepada PD Pasar dan PAD Pemko Medan.

"Inikan sudah menguntungkan. 75 kios itu telah memberikan kontribusi telah menyumbang PAD sebesar Rp 750 Juta, retribusi sebesar Rp 50 Juta/bulan dan patut kit syukuri bertambahnya aset Pemko Medan," terangnya.

Jika berbicara pembangunan 75 kios tambahan melanggar Fasilitas Umum (Fasum), banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pemko Medan seperti pembiaran-pembiaran Pasar Liar yang tidak memberikan kontribusi atau PAD kepada Pemko Medan.

"Banyak juga pembiaran pasar-pasar liar yang melanggar peraturan seperti pasar liar Jalan Bulan, Jalan Veteran, pasar Akik dan masih banyak lagi Fasilitas umum yang sangat merugikan masyarakat selaku pembayar pajak di Kota Medan," jelas Dedi.

Dedi sangat mengapresiasi kinerja Dirut PD Pasar yang dapat meningkatkan hasil PAD yang terus meningkat.

"Harus kita apresiasi hasil PAD yang didapat PD Pasar tahun 2018 itu mencapai Rp 2,4 Milyar. Nah, jadi tidak salah Dirut PD Pasar memiliki pemikiran untuk membesarkan perusahaan dengan mengakomodir permohonan pembangunan kios olh pedagang yang dibangun secara swadaya di lantai 3 Pusat Pasar," tegasnya.

Kita menjadi khawatir dengan Badan Pengawas perusahaan daerah Pemko Medan berbuat seolah-olah sebagai eksekutor dalam hal ini.

"Mereka menyalahkan Direksi PD Pasar yang dinilai gagal menjalankan tugas dengan alasan melanggar failitas umum. Kalo masalah fasilitas umum, aturan mana yang dilanggar fasilitas umum. Bagaimana dengan Pasar Akik, Pasar Sukaramai dan Pasar Pringgan," bebernya.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman enggan membalas konfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan memimpin rapat dengar pendapat (RDP) membahas 75 Kios tambahan Pusat Pasar di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/7/2019). Hasilnya, Komisi C, Senin depan akan melakukan kunjungan ke lantai 3 Pusat Pasar. (Rom)