Kisruh Kios Pusat Pasar, Komisi III Minta PD Pasar Segera Pindahkan Food Court -->

Advertisement

Advertisement

Kisruh Kios Pusat Pasar, Komisi III Minta PD Pasar Segera Pindahkan Food Court

Senin, 08 Juli 2019

Rapat Komisi III DPRD Medan berama PD Pasar dan pedagang.
MEDAN, POC -  DPRD Medan melalui Komisi III meminta agar PD Pasar segera memindahkan food court dari lantai III ke lantai IV. Dengan begitu, pedagang bisa menempati lantai III dan membangun kios.

Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mengagendakan rapat dengar pendapat (rdp) bersama pedagang dan pihak PD Pasar. Hal ini terkait wacana pembangunan 75 kios yang akan ditempatkan di lantai III Pusat Pasar. "Kita sudah minta PD Pasar agar secepatnya memindahkan food court biar pedagang bisa menempati lokasinya,"kata Boydo, Senin (8/7/2019).

Senada dikatakan Jangga Siregar, anggota Komisi III. Menurutnya, pembongkaran ke 75 kios yang ada di Pusat Pasar itu, seyogyianya dilakukan usai lebaran. "Terkait masalah itu sudah kita RDP kan dulu sebelumnya, tepatnya bulan Februari kemaren. Hasil RDP tersebut, akan kita lakukan pembongkaran dan memindahkan pedagang ke lantai III,''sebut politisi Hanura ini.

Sementara, para pedagang kisruh lantaran beredar surat pengosongan kios. Hal ini bermula saat para pedagang membuat permohonan ke Dinas PD Pasar untuk membangun kios tambahan di lantai 3 yang selama ini tidak ada aktifitas jual beli dikarenakan kondisi yang sepi, jorok dan kumuh.

Setelah melalui pemeriksaan oleh PD Pasar, akhirnya disetujui dan turunlah surat pengerjaan ke-75 kios tersebut. Oleh pedagang dibangun dengan nilai Rp45 juta per kios. Lalu sekarang datang surat dari Badan Pengawas ke-75 kios ini harus dikosongkan. "Kita bingung apa mau Badan Pengawas ini, tidak ada yang kita langgar. Kita membangun kios yang sudah disetujui dan melalui proses yang dilakukan oleh PD Pasar,"ungkap seorang pedagang saat dikonfirmasi

Hingga saat ini, para pedagang masih melakukan perlawanan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan. Namun hasil RDP hanya menunda pengosongan. Artinya sewaktu-waktu dapat terjadi pembongkaran kios. Pedagang pun berencana melakukan langkah-langkah hukum jika kios yang mereka bangun dibongkar. (mar)