TANJUNG MULIA, POC- Keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan terus ditingkatkan.
Seperti yang dilakukan Polsek Medan Labuhan yang melakukan penggerebekan di kampung Narkoba di Lingkungan 19, Gang Turi, Kelurahan tanjung mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (20/7/2019)
Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan (8) pelaku-pelaku kasus narkoba yang sudah dikantongi identitasnya atas laporan masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari Laporan masyarakat kepada Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat wilayah kejadian perkara. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pendataan serta pemetaan tindak Info masyarakat tersebut," kata kanit reskrim Bonar H Pohan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/7/2019) sore.
Penindakan itu langsung dipimpin kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan yang berhasil mengamankan delapan orang, salah satunya wanita serta barang bukti.
Para tersangka yang berhasil diamankan dari tiga tempat berbeda yaitu RS (25) Karyawan Pabrik Tahu, TW (43) Ibu rumah tangga, AW (30), EP (33) pekerja tukang Bengkel Las, HN (41) Buruh Bangunan
AS (57) Pedagang, DP (35) pekerja Supir dan OT (18) Mocok-mocok.
Barang bukti yang berhasil dibawa yaitu tiga paket kecil sabu-sabu, 1 Kaca Pirex, 2 Timbangan Digital, 3 Mancis, 7 Hp Dan uang Rp. 2.160.000,- (Kinoi)
Seperti yang dilakukan Polsek Medan Labuhan yang melakukan penggerebekan di kampung Narkoba di Lingkungan 19, Gang Turi, Kelurahan tanjung mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (20/7/2019)
Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan (8) pelaku-pelaku kasus narkoba yang sudah dikantongi identitasnya atas laporan masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari Laporan masyarakat kepada Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat wilayah kejadian perkara. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pendataan serta pemetaan tindak Info masyarakat tersebut," kata kanit reskrim Bonar H Pohan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (21/7/2019) sore.
Penindakan itu langsung dipimpin kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan yang berhasil mengamankan delapan orang, salah satunya wanita serta barang bukti.
Para tersangka yang berhasil diamankan dari tiga tempat berbeda yaitu RS (25) Karyawan Pabrik Tahu, TW (43) Ibu rumah tangga, AW (30), EP (33) pekerja tukang Bengkel Las, HN (41) Buruh Bangunan
AS (57) Pedagang, DP (35) pekerja Supir dan OT (18) Mocok-mocok.
Barang bukti yang berhasil dibawa yaitu tiga paket kecil sabu-sabu, 1 Kaca Pirex, 2 Timbangan Digital, 3 Mancis, 7 Hp Dan uang Rp. 2.160.000,- (Kinoi)