Interplasi PBI BPJS Tidak Dibahas di Bamus, Bakal 'Masuk Angin'? -->

Advertisement

Advertisement

Interplasi PBI BPJS Tidak Dibahas di Bamus, Bakal 'Masuk Angin'?

Rabu, 10 Juli 2019

H Jumadi.
MEDAN,POC - Rencana DPRD Medan mengajukan hak interpelasi (bertanya) kepada Wali Kota Medan terkait adanya pembatalan 12.000 warga Medan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sepertinya terancam 'masuk angin'.

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan belum menjadwalkan interpelasi ini dalam daftar agenda kerja DPRD Medan Juli 2019. Tidak didaftarkannya hak interpelasi di agenda bulan Juli ini mengundang tanda tanya sejumlah pengusul interpelasi. Mereka khawatir, hak interpelasi yang digagas ini akan berlalu begitu saja.

"Kita tentunya heran, usulan hak interpelasi itu sudah memenuhi syarat, kenapa tidak dijadwalkan di bamus," heran Anggota Komisi II DPRD Medan H.Jumadi menyoal kelanjutan hak interpelasi, Rabu (10/7/2019).

Dijelaskan Jumadi, pihaknya sudah bertanya ke sejumlah anggota Bamus terkait penjadwalan ini, dan mereka mengakui tidak ada membahas soal usulan hak interpelasi ini.

"Beberapa orang Anggota Bamus yang saya konfirmasi mengaku tidak ada membahas soal usulan interpelasi masuk dalam daftar agenda kerja DPRD Medan pada bulan Juli ini," jelas Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini seraya berharap hak interpelasi yang digagas lebih dari 8 orang anggota DPRD Medan bisa segera dilaksanakan. Sebab hal ini merupakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggota DPRD Medan kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan BPJS yang ditanggung pemerintah.

"Hak interpelasi ini sebagai upaya memberikan penjelasan kepada warga, harapannya bisa segera agendakan," jelas dewan yang duduk di komisi bidang kesehatan dan sosial ini.

Sebagaimana diketahui, usulan hak interpelasi ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (rdp) anggota DPRD Medan yang bernaung di Komisi II diketuai HT Bahrumsyah, beserta anggota DPRD Medan lainnya. Seperti, Edward Hutabarat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial serta BPJS kesehatan. Namun beberapa kali rapat digelar, tak ditemukan titik temu apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 miliar. "Kita tidak dapat jawaban yang jelas dari Dinkes Medan, Sekda dua kali dipanggil tidak hadir, maka Komisi II mengajukan hak Interpelasi," ujar Bahrumsyah.

Berdasarkan keheranan atas sikap Pemko Medan yang dinilai mempersulit warga mendapatkan hak pelayanan kesehatan gratis, sejumlah anggota dewan pun sepakat mengajukan hak interplasi terhadap Walikota Medan. (mar)