Bahrumsyah : Tak Ada Aturan Harus Rapat Pimpinan Untuk Pengusulan Hak Interplasi -->

Advertisement

Advertisement

Bahrumsyah : Tak Ada Aturan Harus Rapat Pimpinan Untuk Pengusulan Hak Interplasi

Senin, 22 Juli 2019

MEDAN, POC - Hingga saat ini, hak interplasi yang diajukan anggota DPRD Medan terkait penambahan Peserta Bulanan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih 'jalan di tempat'. Pengusulan ini masih tertahan di pimpinan DPRD Medan.

Tertahannya pengajuan hak interplasi ini dengan alasan belum dimusyawarahkan dengan para pimpinan DPRD Medan. Menyoal itu, pengusul inteplasi, HT Bahrumsyah menegaskan, tidak ada aturan yang menyatakan hak interpelasi yang diusulkan Anggota DPRD harus dimusyawarahkan oleh para pimpinan, kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan.

"Tidak ada aturan itu. Pimpinan dewan cukup melihat kelengkapan persyaratan pengajuan hak interpelasi itu, kemudian membawanya ke Banmus untuk dijadwalkan," sebut Ketua Komisi II DPRD Medan ini kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Pengajuan hak interpelasi itu terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan
.
Bahrum menyebutkan, hak interpelasi disampaikan anggota dewan untuk meminta jawaban wali kota terkait masalah tertentu. Tidak ada alasan siapapun menghalangi penjadwalannya. "Kalau tidak mau hak interpelasi itu digulirkan, pimpinan dapat membawanya dalam Banmus, kemudian dijadwalkan paripurna,''sebutnya.

Di paripurna, pengusul akan menyampaikan alasan kenapa hak interpelasi digulirkan. Kalau tidak mau hak interpelasi digulirkan, fraksi-fraksi yang ada tinggal menyatakan tidak setuju. Kalau lebih banyak menyatakan tidak setuju, pasti pengajuan hak interpelasi itu terhenti.

"Jadi, seharusnya tidak usah takut untuk menjadwalkannya. Karena tidak ada masalah dengan penjadwalan," sebut Ketua F-PAN DPRD Medan itu lagi seraya menegaskan, tidak ada hak pimpinan untuk menolak ajuan hak interpelasi ini selama syaratnya mencukupi.

Untuk diketahui, pengajuan hak interplasi sudah disampaikan berikut dengan dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Surat itu sudah masuk ke pimpinan, namun tidak diteruskan dan tidak dibahas dalam Banmus.

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dikonfirmasi terkait hal itu, disebutkannya, usulan interpelasi belum dijadwalkan di Banmus karena belum ada rapat para pimpinan. "Setelah nanti dimusyawarahkan dengan para pimpinan, barulah ditindaklanjuti," ujarnya seraya masuk ke ruang Banggar untuk memimpin rapat LPj, beberapa waktu lalu. (mar)