Kota Medan Diminta Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka -->

Advertisement

Advertisement

Kota Medan Diminta Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka

Sabtu, 15 Juni 2019

MEDAN - Pemko Medan diminta segera kembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau. Lapangan Merdeka harus tetap dipertahankan sebagai ikon Kota Medan, maka fungsi lapangan Merdeka harus tetap dijaga dan tidak boleh beralihfungsi sebagai tempat bisnis.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan Hendrik Sitompul kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).

Anggota Komisi III ini menyikapi kondisi lapangan Merdeka yang saat ini menjadi tempat bisnis. Menurutnya, Pemko Medan harus tegas upaya mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sekaligus memenuhi salah satu syarat kota metropolitan 60 % adanya daerah hijau dan ruang publik.

Lapangan Merdeka sebagai ikon dan titik nol pusat Kota Medan dari arah empat mata angin. Lapangan Merdeka juga merupakan aset paling monumental tidak saja bagi warga Kota Medan namun juga warga Sumatera Utara secara umum.

Namun faktanya, kini keberadaan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan nyaris kumuh. Banyaknya ruang komersil di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat lapangan menjadi salah satu indikasi.

Politisi Demokrat ini menambahkan, sepanjang sejarah perkembangan kota Medan, fungsi komersial terbukti selalu diutamakan dan tetap sebagai pemenang setiap persaingan pembangunan. Sama halnya, dengan lapangan Merdeka Medan, bukan tidak mungkin semata demi kepentingan bisnis sehingga jumlah pembangunan di lapangan Merdeka terus bertambah. “Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan,”tegas Bendahara Ikatan Keluarga Alumni Lemhamnas (IKAL) RI ini.

Alasan lain Hendrik untuk meminta pengembalian fungsi lapangan Merdeka, sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota. Hak warga Kota Medan itu diamanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.

Kenyataannya, ruang terbuka hijau di Kota Medan masih sangat minim yaitu hanya 10 persen. “Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya pasti tidak bisa menampung debit air,” ungkapnya.

Atas pertimbangan inilah, selaku Alumni Lemhannas RI PPRA 52. Hendrik Sitompul mengajak warga Kota Medan mendukung untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau.

“Sejatinya Pemko Medan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya dengan memenuhi ketentuan UU Tata Ruang yaitu memberikan ruang terbuka hijau dan ruang Publik sekitar 60 persen. Untuk itu mari kita dukung Pemko Medan mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan,” ujarnya. (rom)