Pemko Medan Turunkan Tim Binwasdal Pantau Tempat Usaha Hiburan Membandel -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Turunkan Tim Binwasdal Pantau Tempat Usaha Hiburan Membandel

Jumat, 17 Mei 2019

MEDAN, POC - Pemko Medan menurunkan Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal)  untuk menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi  selama  bulan suci Ramadhan 1440 H di seluruh wilayah Kota Medan, Kamis (16/5/2019) malam. Tim ini diturunkan untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada umat Muslim yang tengah menjalan ibadah puasa.

Dalam melakukan penertiban, Tim Binwasdal  yang terdiri dari unsur Pemko Medan melalui OPD terkait, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Denpom I/5, Kejari Medan, Polrestabes Medan serta TNI AU tersebut dibagi menjadi  4 tim, masing-masing tim beranggotakan 23 orang sehingga penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan maksimal.

Tim I ditugaskan melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia dan Medan Maimun. Lalu Tim II bertugas di wilayah Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli.

Selanjutnya, wilayah Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota menjadi fokus penertiban Tim III. Sedangkan Tim IV melakukan penertiban di wilayah Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Selayang.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili  Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Khairul Syahnan melepas keempat tim untuk melakukan penertiban didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono, Kasatpol PP H M Sofyan, Kadis Sosial Sutan Endar Lubis serta Kabag Humas Ridho Nasution.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengingatkan kepada seluruh Tim Binwasdal bahwasannya penertiban yang dilakukan guna memastikan apakan pengusaha industri hiburan di Kota Medan telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan Ramadhan.

Usai pemberian arahan, keempat tim pun langsung dilepas. Masing-masing tim menjalankan tugas sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan. Satu persatu tempat usaha hiburan disisiri guna memastikan mereka melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut. Dari hasil penyisiran yang dilakukan, secara umum tempat usaha hiburan seperti karaoke, bar, diskotik, panti pijat serta oukup umumnya tutup kecuali  yang masuk dalam fasilitas hotel berbintang.
           
Tim hanya menemukan satu kafe yang beroperasi di kawasan Jalan Abdullah Lubis beroperasi dengan menampilkan live music. Atas temuan tersebut  tim yang dipimpin Kasi Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan Bagindo Uno Harahap langsung mendatangi  penanggung jawab A Dua Coffe dan minta agar live music dihentikan.

“Kafe silahkan beroperasi selama bulan Ramadhan tapi tidak disertai dengan live music. Kita harapkan ini tidak dilakukan lagi, jika kedapatan lagi akan kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku,” tegas Uno.
            
Hingga lewat tengah malam, tim tidak ada menemukan tempat usaha yang beroperasi maupun menyalahi Surat Edaran Wali Kota. Oleh karenanya Kadis PariwisaTA Kota Medan Agus Suriono menyampaikan apresiasinya kepada pengusaha tenpat usaha hiburan yang telah mendukung penuh dan melaksanakan Surat Edaran Wali kota.
            
“Kita harapkan kondiksi ini dapat dipertahankan sepanjang bulang suci Ramadhan. Begitu pun penertiban akan terus kita lakukan hingga berakhirnya bulan puasa. Apabila kita temukan ada yang melanggar langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Agus. (mar)