LABUHAN, POC - Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto paparkan kasus seorang kakek berusia 61 tahun mencabuli 6 orang anak beberapa hari yang lalu, Senin (15/4/2019).
Tersangka yang bernama Safarudin warga jalan
pringgan, Lorong Rajawali, Lingkungan 8, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, yang pekerjaannya sehari hari jualan kelapa.
Kasus tersebut terungkap saat kecurigaan para orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang sering jajan dan mempunyai uang.
Dengan kecurigaan itu, para orang tua menanyakan kepada anaknya dan akhirnya anak tersebut (korban)mengatakan tentang kejadian tersebut.
Warga Perumahan Tut Wuri Handayani Lingkungan 9, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan itu langsung dihebohkan dengan terungkapnya kasus tersebut.
"Dengan modus, meminta untuk di kusuk kepada korban-korban tersebut, lama kelamaan pelaku pun menyuruh anak tersebut membuka celananya. Dan tersangka ini pun menjalankan aksinya dengan mencabuli anak tersebut di kamar nya lalu memberi uang sebesar Rp.10000 sampai Rp.15000 kepada korbannya," jelas Kapolsek.
Sambungnya, tersangka melakukan aksinya terhadap 6 orang anak tersebut secara berulang kali dengan modus yang sama, hanya berbeda hari dan waktunya di bulan Oktober 2018 lalu," ucap Rosyid.
Pelaku di jerat dengan Pasal 76-E Jo Psl 82 ayat 1 UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (Kinoi / Abay)
Tersangka yang bernama Safarudin warga jalan
pringgan, Lorong Rajawali, Lingkungan 8, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, yang pekerjaannya sehari hari jualan kelapa.
Kasus tersebut terungkap saat kecurigaan para orang tua korban terhadap tingkah laku anaknya yang sering jajan dan mempunyai uang.
Dengan kecurigaan itu, para orang tua menanyakan kepada anaknya dan akhirnya anak tersebut (korban)mengatakan tentang kejadian tersebut.
Warga Perumahan Tut Wuri Handayani Lingkungan 9, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan itu langsung dihebohkan dengan terungkapnya kasus tersebut.
"Dengan modus, meminta untuk di kusuk kepada korban-korban tersebut, lama kelamaan pelaku pun menyuruh anak tersebut membuka celananya. Dan tersangka ini pun menjalankan aksinya dengan mencabuli anak tersebut di kamar nya lalu memberi uang sebesar Rp.10000 sampai Rp.15000 kepada korbannya," jelas Kapolsek.
Sambungnya, tersangka melakukan aksinya terhadap 6 orang anak tersebut secara berulang kali dengan modus yang sama, hanya berbeda hari dan waktunya di bulan Oktober 2018 lalu," ucap Rosyid.
Pelaku di jerat dengan Pasal 76-E Jo Psl 82 ayat 1 UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (Kinoi / Abay)