Perda MDTA Terganjal Perwal, Zulkifli : Generasi Muda Krisis Akhlak -->

Advertisement

Advertisement

Perda MDTA Terganjal Perwal, Zulkifli : Generasi Muda Krisis Akhlak

Sabtu, 16 Maret 2019

MEDAN, POC - Anggota DPRD Kota Medan Zulkifli Lubis meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memberlakukan Peraturan Daerah (perda) Kota Medan No 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah 4 tahun disahkan. Namun hingga kini belum diterapkan karena perda tersebut belum memiliki peraturan walikota (perwal).

"Sampai sekarang perwal sebagai petunjuk teknis untuk menerapkan perda, belum dikeluarkan Pemko Medan. Generasi muda saat ini sudah krisis akhlak, kita selaku orangtua berilah anak pendidikan agama sejak usia dini agar mereka terlepas dari hal-hal yang merusak moral,''ujar Zulkifli Lubis saat sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar MDTA, di Jalan Karya Setia, Sei Agul, Medan, Sabtu (16/3/2019).

Dihadapan ratusan warga yang hadir, Zulkifli menegaskan, DPRD Medan terus mendorong agar segera diterapkan Perda MDTA. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.

''Jika MDTA ini diberlakukan, kita berharap ke depannya, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. Jika mereka mendapat pendidikan agama sejak dini, dan sudah paham isi Alquran, semoga bahaya narkoba, tawuran dapat dihindari,"harap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia mengingatkan Pemko Medan untuk 
melaksanakan aturan kewajiban adanya ijazah MDTA untuk masuk ke SMP. "Kami mengingatkan Pemko Medan untuk melaksanakan Perda ini. Dalam konteks keyakinan Islam, Perda ini untuk menguatkan moral dan akhlak. Ini kaitannya dengan program mengajar mengaji," tegasnya.

Dijelaskannya, sesuai isi Perda dalam pasal 3, MDTA merupakan satuan pendidikan agama Islam non formal. Pada pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Ditambahkannya, dalam pasal 9 disebutkan tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Pada pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Begitu juga dengan hak-hak mereka seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

"Kta berharap agar Perda MDTA berjalan, Pemko Medan membangun sarana dan prasarana pendukung dan menerbitkan perwalnya," kata legislator yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.

Pada kesempatan itu, staf ahli Fraksi PPP DPRD Medan, Mursal Harahap menambahkan, pentingnya pelajaran agama bagi semua generasi.

"Kita islam, tapi ilmu mengaji kita kurang. Inilah yang harus kita benahi bersama-sama. Dimulai dengan pendidikan agama pada anak, sehingga bisa menjalankan agama denga baik. Karena itulah Perda MDTA ini dilahirkan, agar kita bisa lebih baik melaksanakan ajaran agama kita,"imbuh Mursal.

Untuk diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Seperti dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Namun kenyataannya hingga saat ini belum diberlakukan. (mar)