Pemko Harus Beri Pesangon Jika Perampingan PHL -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Harus Beri Pesangon Jika Perampingan PHL

Jumat, 15 Maret 2019

MEDAN, POC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi B meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan pesangon terhadap tenaga kerja Pegawai Harian Lepas (PHL) yang terkena perampingan.
"Kebijakan pemko melakukan perampingan PHL untuk efisiensi anggaran di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dibarengi dengan pemberian pesangon bagi mereka yang terkena perampingan,"ujar Ketua Komisi B, Bahrumsyah, Jumat (15/3/2019).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, instansi bersangkutan wajib memberikan pesangon terhadap PHL yang diberhentikan.

"Bila instansi tidak memberlakukan UU Ketenagakerjaan tersebut, Komisi B siap menerima dan menampung keluhan PHL yang terkena pengurangan dan dapat menggugat instansi tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),"tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bahrumsyah menilai, adanya masalah ini menunjukkan bahwa Pemko Medan tidak memiliki perencanaan yang baik terkait penyusunan anggaran, atau terkesan sesuka hati.

”Kapan mau, baru diterima. Padahal PHL itu sudah dianggarkan di APBD 2019, sehingga sudah jelas ada pos untuk PHL. Seharusnya pengurangan sudah dari awal, agar diantisipasi tidak ada pegawai baru masuk, dan pengurangan PHL juga berdasarkan anggaran yang ada,” terang Bahrumsyah.

Diakuinya, karena PHL itu disesuaikan dengan kebutuhan, ada yang efektif dan tidak efektif yakni tidak sesuai dengan tupoksi, sehingga membebani APBD. Apalagi semua kegiatan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem online, jadi tidak terlalu susah lagi bekerja, dan tidak terlalu banyak dibutuhkan tenaga PHL.

“Namun, semuanya itu masih disesuaikan dengan kebutuhan dan tupoksi masing-masing dan dikembalikan kepada instansi masing-masing, sepanjang PHL itu benar adanya,” jelasnya.

Selaku Ketua Komisi B yang membidangi tenaga kerja, Bahrumsyah menganjurkan kepada seluruh PHL yang terkena pengurangan dapat mengadukannya ke anggota dewan, agar mendapatkan hak berupa pesangon karena itu memang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.

”Karena itu merupakan hajat hidup orang. Jangan karena punya kekuasaan jadi suka-suka, itu tidak boleh,” tukasnya.(mar)