Diduga Menyalahi Aturan, Lahan Seluas 126.500 M2 di Kabupaten Asahan Dipersoalkan -->

Advertisement

Advertisement

Diduga Menyalahi Aturan, Lahan Seluas 126.500 M2 di Kabupaten Asahan Dipersoalkan

Rabu, 27 Maret 2019

KISARAN - Pelepasan Lahan seluas 126.500 M2 PT. BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu,  Kelompok Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) mengambil langkah pasti dengan menduduki dan mengusahai tanah negara seluas kurang lebih 5,35 Hektar yang terletak di Jalan Pondok Indah Lingkungan VI Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Menurut Susilawadi selaku ketua Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) mengatakan lahan tanah seluas 126.500 M2 itu yang dikuasai oleh  secara pribadi dengan atas nama PT. Graha Asahan Indah. Ironisnya perbuatan yang diduga melawan hukum.

”Mereka yang diduga melakukan transaksi pelepasan atau penanggalan ialah Drs H Sahat Hamonangan Siahaan bertindak sebagai Direktur PT.Graha Asahan Indah. Kemudian Ambono Janurianto dan Loh Thin Fatt bertindak sebagai Direktur PT. Bakrie Sumatera Plantations ( BSP ) Tbk Kisaran.” Jelas Susilawadi.

Fakta dilapangan sesuai dengan peta kerja, lahan yang dikosongkan oleh PT. BSP Tbk Kisaran seluas kurang lebih 18 hektar. ”Sesuai surat yang ditandatangani para pihak pada Hari Jumat tanggal 28 Desember 2001, luas lahan yang ditanggalkan atau dilepaskan dari HGU Nomor 2 itu seluas kurang lebih 126.500 M2. Maka dari itu terdapat selisih seluas 5,35 Hektar.

Berdasarkan data yang ada, Kelompok Wiraguna Tanah Rakyat telah mengambil langkah guna menyelamatkan tanah negara yang pertama dengan menduduki dan mengusahai tanah dari sisa pelepasan.

” Kami telah mengirim surat Kepada Presiden Republik Indonesia yang tembusannya Menteri Agraria, Gubernur Sumatera Utara, Kepala BPN Sumut, Bupati Asahan dan Kepala BPN Asahan guna memberitahukan kedudukan atas tanah tersebut.” Sebut Susilawadi.

Kemudian meminta kepada Presiden RI untuk mengambil alih tanah tersebut dan bila sudah diambil alih agar kiranya Bapak Presiden memberikannya kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok Wiraguna Tanah Rakyat dan sekaligus menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) kepada pengurus atau anggota kelompok WTR.

Langkah berikutnya, Kelompok WTR akan melakukan upaya hukum terkait dugaan penyimpangan atas pelepasan atau penanggalan HGU PT. BSP Tbk Kisaran seluas 126.500 M2 Kepada PT. Graha Asahan Indah. Para pihak yang dianggap ikut melakukan pembiaran yaitu Pemkab Asahan dan BPN Asahan.(yudi)