Dalam press releasenya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan bahwa salah seorang tersangka (Aryadi) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikarenakan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," ujarnya.
Ikhwan menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Belawan agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya. (Kinoi)