Melawan, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Petugas Polsek Hamparan Perak -->

Advertisement

Advertisement

Melawan, Residivis Kasus Ranmor Ditembak Petugas Polsek Hamparan Perak

Senin, 31 Desember 2018

BELAWAN, POC  - Aryadi (34) dan Yuda Haryanto (34) warga Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, Deli Serdang terpaksa diciduk Polsek Hamparan Perak. Pasalnya keduanya nekat mencuri sepeda motor warga sekitar. Ironisnya, tersangka  merupakan residivis kasus yang sama.

Dalam press releasenya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan bahwa salah seorang tersangka (Aryadi) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikarenakan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," ujarnya.

Ikhwan menghimbau kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Belawan agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya. (Kinoi)