Mandor Pengangkutan Durin Simbelang Akan Akan Laporkan Media Online Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kepolisian dan Dewan Pers -->

Advertisement

Advertisement

Mandor Pengangkutan Durin Simbelang Akan Akan Laporkan Media Online Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kepolisian dan Dewan Pers

Sabtu, 18 Mei 2024


PANCUR BATU - Mandor/Pengawas truk pengangkutan di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu tak terima dengan pemberitaan yang menuding adanya praktek pungli di beberapa media online Kota Medan. 

Salah satu mandor, Robin Sembiring mengatakan bahwa berita yang beredar itu fitnah. Maka ia bersama pengurus akan menempuh jalur hukum melaporkan beberapa media ke pihak Kepolisian dan Dewan Pers. 

"Kami tidak terima bang, karena kami dituduh pungli, itu fitnah semua bang, kami tidak terima dan kami akan melaporkan ke pihak Kepolisian dan Dewan Pers," ujar salah seorang Pengawas, Robinson kepada beberapa media seraya menunjukkan surat tugasnya, Sabtu (18/5/2024). 

Robinson menerangkan bahwa foto posko yang ada dalam berita beberapa online adalah posko mandor/pengawas pengangkutan yang membantu supir dari 8 perusahaan dari Medan menuju Aceh," terangnya. 

Lalu, Robinson menjelaskan bahwa posko itu berdiri untuk membantu mobil pengangkutan jika mengalami kerusakan seperti pecah ban, mogok dan lain-lain. 

"Jadi kalo ada kerusakan pada mobil pengangkutan itu, kami lah yang turun kelapangan untuk membantu supir pengangkutan agar aman. Jadi pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media online itu fitnah karena kami bekerja sesuai mandat dari 8 perusahaan," jelasnya. 

Terkait berita yang menuduh ia dan rekan-rekannya mematok uang pungli sebesar Rp 30 Ribu itu tidak benar atau fitnah. 

"Mobil pengangkutan yang kami awasi membayar retribusi seikhlas hati, jadi pungli Rp 30 Ribu itu tidak ada. Sudah 5 tahun mandat kita berlaku. Harapan kami, untuk kedepannya berita pungli yang beredar tidak ada lagi bang, bahwa kami disini bekerja, dimana mobil pengangkutan yang tengah malam jika mengalami kerusakkan, kami turun ke lapangan untuk menjaga sampai pagi," bebernya sambil menunjukkan surat mandatnya. 

Dilokasi yang sama, rekan mandor juga menambahkan bahwa mandat yang diberikan oleh 8 perusahaan pengangkutan telah kami diketahui muspika setempat. 

"Ini namanya pencemaran nama baik. Kami akan laporkan kasus ini ke Kepolisian dan meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual dibelakang ini," tegasnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Viral, beberapa media online Kota Medan yang menuding posko mandor/pengawas di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dan pemerasan terhadap sopir truk. Ironisnya, dalam pemberitaan pihak Kepolisian Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan juga dituding tidak melakukan tindakan terhadap pelaku pungli. (Tim)