Sosialisasi Perda 05 Tahun 2015, Zulkifli Minta Penerima PKH Untuk Warga Karang Berombak Ditambah -->

Advertisement

Advertisement

Sosialisasi Perda 05 Tahun 2015, Zulkifli Minta Penerima PKH Untuk Warga Karang Berombak Ditambah

Sabtu, 23 Februari 2019

MEDAN, POC - Warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan meminta agar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ditambah.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2015 yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Zulkifli Lubis, di depan Kantor Lurah Karang Berombak, Sabtu (23/2/2019).

Dalam sosialisasi tersebut, Ny Sifa, warga Karya Setuju menanyakan PKH dan meminta ada penambahan bagi warga yang belum menerima. Selain itu dia juga meminta, agar program bantuan pendidikan ditambah untuk perguruan tinggi. 

"Kami berharap ada penambahan bagi penerima PKH dan ada program bantuan untuk siswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi,"sebut ibu berhijab ini.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Zulkifli berjanji akan menyampaikan ke pemerintah perlu dilakukan penambahan penerima PKH bagi warga Karang Berombak.

"Jujur saja, walau ini bukan program pemko, tapi aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan pada pemerintah pusat. Termasuk adanya permintaan agar bantuan pendidikan untuk kuliah,"kata Zulkiflj pada ratusan warga yang hadir di sosialisasi perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut.

Pada sosialisasi tersebut, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini memaparkan, berbagai hak bagi warga kurang mampu. Diantaranya, hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak mendapat lingkungan yang baik, hak atas perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan dan hak untuk partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Zulkifli juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan memberikan dana CSR untuk kepentingan lingkungan masyarakat sekitar.
Selain itu, perusahaan juga harus memprioritaskan pekerja yang berasal dari lingkungan sekitar. "Jika di sini ada perusahaan, warga bisa meminta pekerjaan. Karena perusahaan harus memprioritaskan warga setempat sebagai pekerja. Inilah yang disebut hak warga miskin atas pekerjaan,"jelas Zulkifli yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.

Dia mengingatkan masyarakat, khususnya yang tidak mampu agar segera melapor ke kelurahan setempat guna memperoleh program kesehatan gratis, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI BPJS. 

"Untuk hak warga miskin terhadap pelayanan kesehatan, kami (DPRD Medan) baru saja mensahkan anggaran sebesar Rp 21,5 miliar untuk 75 ribu warga miskin di Medan. Jadi, bagi warga yang layak mendapat bantuan program kesehatan gratis ini, segera melapor ke kepala lingkungan dan minta surat keterangan tidak mampu ke kelurahan. Sertakan juga fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK),"jelas Zulkfili yang pada kesempatan itu didampingi istrinya, Dewi Sinta. (maria)