PH Korban Kecewa, Terdakwa Kasus Dugaan Akta Palsu Dituntut Onslag -->

Advertisement

Advertisement

PH Korban Kecewa, Terdakwa Kasus Dugaan Akta Palsu Dituntut Onslag

Kamis, 30 Desember 2021



MEDAN - David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong (64) terdakwa perkara dugaan akta palsu dituntut Onslag oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dan Riachad Sihombing di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/12/2021). 


Dalam nota tuntutannya, JPU Chandra Naibaho dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad Sihombing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.


"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.


Di luar persidangan, penasihat hukum korban, Longser Sihombing sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU Chandra Naibaho terhadap terdakwa David. Dirinya menilai tuntutan Onslag tersebut merupakan pertama kalinya di Sumatera Utara.


"Kita sangat kecewa dengan tuntutan tersebut, apalagi tuntutan onslag yang diberikan Jaksa Chandra Naibaho bersama Riachad Sihombing Kasi Pidum Kejari Medan adalah pertama kali di Sumut, ini sangat aneh, ada apa dengan penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya Kejari Medan," katanya.


Nah, anehnya lagi, sambung Longser, kalau memang dituntut Onslag, kenapa perkara ini sampai P21, mengapa didakwa pembuatan akta palsu, pencurian dan atau penggelapan, dimana diletakkan bahasa ini.


Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengabaikan fakta-fakta persidangan. Padahal fakta-fakta persidangan telah ditemukan 5 alat bukti yang sah sebagaimana rumusan Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. 


"Kenapa bisa JPU memberikan tuntutan yang tidak masuk akal, tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan seperti keterangan saksi dari Jong Nam Liong, Jong Gewk Jan, Mimiyanti Jong, dan Johanes Pandopatan," katanya.


Disampaikan Longser, yang mana para saksi menerangkan bahwa tidak pernah datang ke kantor Notaris Fujiyanto dan juga tidak pernah hadir di rumah almarhum Yong Tjin Boen. 


"Yakni dalam rangka sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari pada Minut Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 dibuat oleh Notaris Fujiyanto Ngariawan yang dalam akta tersebut disaksikan pegawai notaris bernama Rismawati dan Yeti," ujarnya.


Apalagi, kata Longser, sejak tanggal 13 Juli 2008 saksi Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Mimiyanti Jong berada di Singapore tepatnya di RS Mount Elizabeth Singapore dalam rangka besuk almarhum Yong Tjin Boen yang sedang sakit.


"Hal-hal tersebut dikuatkan dengan fakta-fakta objektif yakni ​Paspor atas nama  Jong Tjin Boen, Paspor Saudara Jong Nam Liong, ​Paspor Saudari Jong Gwek Jan dan Paspor Mimiyanti. Ini kan semua sudah ditunjukkan di saat persidangan. Gimana mungkin bisa JPU Chandra Naibaho dan Riachad Sihombing menuntut terdakwa dengan Onslag," tegasnya.


Lanjut dikatakan Longser, apalagi ditambah dengan keterangan ahli yang dihadirkan JPU Chandra Naibaho yang menyatakan bahwa perkara ini jelas ada unsur tindak pidananya.


"DR. Henry Sinaga selaku Ahli Kenotariatan yang dihadirkan di persidangan yang menerangkan Akta wajib dibuat di kantor Notaris, Minut Akta dibawa kepada penghadap adalah pelanggaran, notaris tidak memberikan salinan kepada penghadap adalah pelanggaran. 


Notaris melakukan pelanggaran terhadap UU Jabatan Notaris (UUJN), proses pembuatan Minut Akta Nomor 8 tgl 21 Juli 2008 tidak memenuhi UUJN karena penandatanganan tidak secara bersama-sama, salinan akta wajib diberikan kepada penghadap, Notaris yang tidak memberikan salinan akta adalah pelanggaran," sebutnya.


Selain itu, Prof DR. Ediwarman,SH,M.Hum Ahli Pidana menerangkan bahwa tentang pemalsuan unsur subjektif barang siapa dengan maksud/sengaja ada kehendaknya dan apa akibatnya, unsur objektif membuat surat palsu, dapat menerbitkan hak dan atau surat perjanjian, menggunakan dan/atau menggunakan, menyuruh orang lain menggunakan, dapat mendatangkan kerugian.


"Maka sesuai teori ini pelaku dihukum melakukan peristiwa pidana. Keterangan palsu dalam suatu akta dilarang. Dalam pasal 1872 KUHPerdata ada pidananya jika adanya pemalsuan dan/atau keadaan palsu, dipergunakan atau tidak dipergunakan itu diatur dalam pasal 266 KUHP, Akta autentik dibuat pejabat berwenang," sebutnya.


Longser mengatakan hal yang sama juga disampaikan DR.Alfi Sahari yang dihadirkan di Persidangan dengan menerangkan seseorang itu dapat diminta pertanggungjawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggungjawab, alasan pemaaf dan pembenaran.


"Jadi, gimana mungkin JPU Chandra Naibaho dan Richad Sihombing bisa menuntut terdakwa dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada pidananya," katanya sembari menyampaikan akan melaporkan JPU ke pihak terkait.


Usai persidangan, terdakwa perkara akta palsu David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong  dijemput paksa petugas kepolisian dari Polrestabes Medan usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/12/2021) malam.


Terdakwa dijemput paksa petugas setelah sebelumnya dua kali mangkir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polisi atas kasus yang terjadi pada 30 juni 2020 dan pada jum'at 26 februari 2021 lalu di Jalan AR Hakim No.4 Kota Medan.


Penjemputan terhadap terdakwa perkara akta palsu itu dilakukan petugas berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi No SP. Bawa/3028-b/12/RES.1.8/2021/Reskrim berkaitan kasus tindak pidana penghinaan dan atau Penggelapan atas barang tidak bergerak dan atau larangan masuk ke dalam rumah, atau ruang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau Pasal 385 dan atau Pasal 167 KUHAPidana.


Namun anehnya, upaya penjemputan paksa yang dilakukan petugas polisi dari Polrestabes Medan tersebut gagal atas adanya perintah pimpinan. Hal tersebut disampaikan salah seorang petugas yang turun ke lapangan. "Nggak jadi dibawa bang, batal hari ini karena yang bersangkutan janji memenuhi panggilan besok," ujar salah seorang petugas yang ditanyai sejumlah wartawan. (Red)