Menteri Agama Buka Kuota 27.303 Formasi PPPK Bagi Guru Honorer Agama Pada 2021 -->

Advertisement

Advertisement

Menteri Agama Buka Kuota 27.303 Formasi PPPK Bagi Guru Honorer Agama Pada 2021

Kamis, 08 April 2021

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya membuka formasi guru agama pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 27.303 kuota bagi guru honorer pada 2021.


"Kementerian Agama pada tahun 2021 merencanakan membuka formasi untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 27.303 bagi guru agama honorer," kata Yaqut saat menggelar rapat dengan DPR Komisi VIII, Kamis (8/4).


Berdasarkan data Kementerian PANRB, rinciannya sebanyak 22.927 kuota untuk guru agama Islam, 1.207 untuk guru Katolik, 2.727 untuk guru agama Kristen, 403 untuk guru agama Hindu, dan 39 untuk guru agama Budha.


Yaqut menyebut pendaftaran tahap pertama dibuka pada minggu ketiga Mei hingga minggu keempat Juni 2021. Sementara untuk seleksi tahap pertama akan dilakukan Agustus 2021.


Sementara pengumuman pemberkasan dan penetapan NIP September 2021. Selanjutnya seleksi tahap kedua direncanakan pada November 2021, dan tahap ketiga dilaksanakan Januari 2022.


Yaqut mengatakan pihaknya akan membentuk tim konsorsium untuk menyusun rencana dan agenda kerja, verifikasi dan sinkronisasi data calon PPPK guru agama pada sekolah negeri.


"Hingga menyusun modul, menyusun soal tes kompetensi teknis dan menyusun instrumen wawancara," ujarnya.


Meski begitu, rencana pembukaan PPPK ini dipertanyakan oleh anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komang Kohaeri. Ia mempertanyakan kuota setiap agama yang berbeda, padahal dia yakin kebutuhan guru bagi tiap agama itu sama besarnya.


Komang menilai kuota untuk guru agama Hindu terlalu kecil jika dibandingkan dengan agama lain yang jumlahnya hingga ribuan.


"Terkait perekrutan agama Hindu, saya lihat jumlahnya tidak adil yah, karena saya lihat ya saya tidak katakan kursi agama Islam ini banyak tapi khusus Hindu ini sangat sedikit," ujarnya.


Komang menyatakan umat Hindu kini telah menetap di banyak daerah Indonesia. Ia pun meminta agar Kemenag bisa melakukan pertimbangan untuk menyamakan persentase kuota PPPK setiap agama.


"Jadi pertimbangan pak Menteri dengan persentase gak sama ini mohon disamakan pak, agama Katolik 1200, agama Kristen 2700 kenapa dari Hindu dan Budha sangat kecil," katanya. (cnn)