Polri Dan TNI Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja Di Aceh Utara, 1 Pemilik Diamankan -->

Advertisement

Advertisement

Polri Dan TNI Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja Di Aceh Utara, 1 Pemilik Diamankan

Rabu, 03 Maret 2021


PEWARTAONLINE.COM, ACEH UTARA
- Tim gabungan TNI-Polri memusnahkan ladang ganja seluas 5 hektare di Dusun Cot Arah Batu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Satu orang yang diduga sebagai pemilik dihadirkan saat pemusnahan.


Pemusnahan ladang ganja di dua titik dilakukan prajurit Kodim 0103/Aceh Utara bersama personel Polres Lhokseumawe, Rabu (3/3/2021). Pohon ganja setinggi 1,5-2 meter itu dicabut, kemudian dibakar di lokasi.


"Tanaman ganja yang dimusnahkan itu sebanyak 15 ribu batang," kata Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto dalam keterangan kepada wartawan.


Ladang ganja yang dimusnahkan ialah satu titik seluas 3 hektare dan satu lagi 2 hektare. Letak kedua ladang disebut berdekatan.


Kistiyanto mengatakan penemuan ladang ganja itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial MD (51) oleh personel Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. MD yang diduga pemilik ladang seluas tiga hektare itu diciduk Senin (1/3) malam.


"Untuk pemilik ladang seluas 2 hektare masih diselidiki polisi," jelas Kistiyanto. (dtk)