Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19 Mulai Digelar Besok, Agenda Dakwaan 2 Tersangka -->

Advertisement

Advertisement

Sidang Perdana Kasus Suap Bansos Covid-19 Mulai Digelar Besok, Agenda Dakwaan 2 Tersangka

Selasa, 23 Februari 2021

Gambar ilustrasi.

 PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19 mulai digelar pada Rabu (24/2) besok. Sidang perdana itu mengagendakan membacakan surat dakwaan dilakukan jaksa penuntutan umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua tersangka Harry Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar (AI).


"Ya benar, sidang perdana besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).


Sebagai informasi, selain HS dan AI, tiga pelaku lainnya juga tengah dirampungkan berkas pemeriksaannya. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).


"Ketiganya tengah dirampungkan penyidik berkasnya," Ali menandasi.


Diketahui, mantan Mensos Juliari diduga telah menerima suap dari dua periode paket sembako bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar.


Untuk periode pertama, "fee" diterima Juliari sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.


Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.


Terkait periode kedua, diduga "fee" disepakati dalam rentang Oktober 2020 hingga Desember 2020. Angkanya sebesar Rp8,8 miliar kepada Juliari.


Besaran "fee" daripada paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paketnya. (mdk)