Aktifitas Pemotongan Kapal Diduga Tak Berizin -->

Advertisement

Advertisement

Aktifitas Pemotongan Kapal Diduga Tak Berizin

Kamis, 21 Januari 2021


pewarta online.com
 | BELAWAN - Aktifitas pemotongan kapal tongkang yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara membuat warga sekitar tidak bisa lagi berolah raga sepak bola pada sore hari.


Pasalnya, selain lokasi yang digunakan untuk memotong kapal tersebut adalah sarana tempat bermain olah raga anak - anak sekitar dan diduga aktifitas pemotongan kapal Tongkang tersebut tidak memiliki izin.

Pengamatan wartawan di lokasi, Kamis (21/06/2021) terlihat sejumlah pekerja sedang sibuk memotong badan kapal dan juga terlihat alat berat yang digunakan untuk mengakut besi - besi yang telah dipotong.

Menurut warga sekitar yang namanya tidak ingin ditulis mengatakan, pemotongan tongkang ini sudah berjalan selama tiga hari. 

"Sudah tiga hari ini aktifitas pemotong kapal itu berjalan bang, kami juga gak tahu perusahaan atau siapa pengawas kegiatan itu,"ucapnya.

Warga juga mengatakan, pemotongan kapal tongkang di lokasi itu tidak diperbolehkan karena tidak memiliki ijin apapun.

"Kalau saya rasa kegiatan tersebut tidak memiliki izin bang, karena lokasi bukan tempat pemotongan kapal. Mestinya pemotongan kapal tongkang ini harus ada ijin lokasi pemotongan dan ijin pemotongan kapal tongkang tersebut dari Direktorat KPLP," jelasnya.

"Kalau saya liat, di duga kapal tongkang tersebut juga belum dihapus dari daftar kapal Indonesia dimana kapal tongkang tersebut di daftarkan,"tambahnya. 

Warga juga menyesalkan lokasi pemotongan kapal tersebut adalah arena bermain anak - anak.

"Tempat penumpukan bahan - bahan kapal yang sudah dipotong itu adalah lapangan bola kaki untuk anak - anak sini bang, akibat kegiatan itu lokasinya jadi rusak. Sementara untuk membuat lapangan tempat bermain bola anak anak ini bantuan dari para donatur," kata warga dengan kesal. 

Hingga berita ini dikrim, belum ada pihak pelaksana yang dapat dikonfirmasi oleh awak media. (*)