Apresiasi Polri, Senator Usul Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis -->

Advertisement

Advertisement

Apresiasi Polri, Senator Usul Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 31 Juli 2020

Penangkapan Djoko Tjandra, DPD RI Apresiasi Polri dan Minta Dijerat Pasal Berlapis
pewartaonline.com | JAKARTA - Terkait penangkapan buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko S Tjandara, Polri mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak elemen. Apresiasi untuk Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo hingga usulan agar untuk Djoko Tjandra dijerat dengan pasal berlapis.

Tak hanya itu, Pujian datang juga untuk Mahkamah Agung yang tegas menolak upaya hukum PK Djoko Tjandra.

Wakil ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi misalnya, ia memberikan apresiasi atas operasi senyap yang dipimpin Kabareskrim Listyo Sigit di malam takbiran Idul Adha, dengan menjemput langsung buronan tersebut dari Malaysia Kamis malam.

"Ini membuktikan keseriusan institusi kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut diacungi jempol. Kami dari Komite I akan melakukan fungsi pengawasan atas proses ini agar tuntas,”ungkap Senator asal Aceh itu, Jumat (31/7/2020).

Sementara Senator asal Kalimantan Timur, Awang Ferdian Hidayat juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

“Ini membuktikan bahwa MA memiliki integritas sebagai payung hukum terakhir di republik ini. Karena proses pengajuan PK yang diajukan oleh yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat dan tidak clear,” tandas Awang.

Bustami Zainudin selaku Senator asal Lampung dalam komentarnya, berharap Polisi menjerat Djoko Tjandra dengan pasal berlapis. Bukan sekedar menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman atas perkara cessie Bank Bali saja. “Kalau hukuman inkrah atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Tetapi pelarian dan proses dia masuk ke Indonesia mustinya menjadi perkara baru,” tegas Bustami.

Lanjut dikatakan Bustami, minimal dengan menerapkan pasal tentang pemalsuan dokumen dan suap. Pemalsuan yang dilakukan Djoko Tjandra yang dibantu para pihak bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Juga bisa dengan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Dan perlu dikembangkan ke pasal suap terhadap pejabat yang menerima suap dari yang bersangkutan,” katanya.

Sedangkan Senator asal Bangka Belitung, Alexander Fransiscus, ia menilai sosok Komjen Pol Listyo Sigit layak untuk menjadi kandidat kuat penerus tongkat komando Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz yang akan memasuki usia pensiun.

“Bagi kami warga Babel, sosok pak Sigit punya jasa dalam melakukan perbaikan tata kelola pertambangan Timah yang beberapa waktu lalu kami laporkan atas dugaan kartel dan monopoli. Sekarang sudah mulai ke arah perbaikan di sini. Ini menjadi catatan kami di sini,” ungkap Alex.

Sementara Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai saatnya bagi Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.

“Evaluasi ini penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Dan jika terjadi, jangan menunggu Presiden perintahkan, tetapi sudah otomatis terantisipasi dan tergagalkan,” pungkas Sultan. (Kinoi)