pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Saiful Bahri Siregar (59 tahun) warga jalan selar ujung, pajak baru Belawan, Kamis (11/6/2020).
Pasalnya, ia dilaporkan atas dasar dugaan kasus pencurian dengan kekerasan kepada korban atas nama M.A Ridwan (polri) (26 tahun)
warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Informasi yang dihimpun pewartaonline.com, awal terjadinya, ketika Ridwan sedang melaksankan tugas sebagai Polisi Republik Indonesia ditunjuk melakukan penyamaran (Undercover Buy) untuk mendatangi tempat para pelaku dan rekan-rekannya sering nongkrong sambil transaksi jual-beli barang narkotika jenis sabu-sabu. Saat transaksi berjalan, korban pergi sambil mengatakan, 'transaksi tidak sesuai kesepakatan', lalu pelaku dengan rekan lainnya mengejar korban sambil berteriak 'maling'. Saat korban terjatuh, disitu para pelaku bersama-sama melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap Ridwan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepala satuan reserse kriminal (kasat Reskrim) polres pelabuhan Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadai membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, pelaku ditangkap dasar laporan resmi korban. Laporan Polisi Nomor : LP / 153 / III / 2020 / SPKT Pel. Blw tanggal 31 Maret 2020. Tersangka kita tangkap pada pukul 23.00 Wib di jalan Sembilang, asrama Polisi Pajak Baru belawan, didalam rumah adik iparnya," kata I Kadek Heri Cahyadi. (Kinoi)