Satres Narkoba Polres Belawan Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Marelan -->

Advertisement

Advertisement

Satres Narkoba Polres Belawan Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Marelan

Jumat, 21 Februari 2020

Foto: Ilustrasi
pewartaonline.com | BELAWAN - Polisi mengamankan barang bukti sabu golongan satu seberat 1 kilogram dan menangkap dua pelaku, satu di antaranya tewas akibat melawan saat diringkus.

Diketahui, tersangka masing-masing bernama Untung Wahyudi (40) warga jalan Marelan XII, Lingkungan V, Kelurahan tanah 600, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Dan Muhammad Musa Afriansyah (16) warga jalan Marelan Pasar 2 barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Saat dikonfirmasi dalam ruang kerja kasat narkoba polres pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH. MH menjelaskan. Berawal atas informasi dari masyarakat pada hari Kamis (20/2/2020) semalam, bahwa adanya pengedar narkotika jaringan provinsi NAD-Sumut, sehingga dilakukan pemantauan serta pembuntutan yang dipimpin langsung oleh dirinya terhadap target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui dijalan Marelan V, Pasar 2 barat, Kelurahan terjun, kecamatan Medan Marelan," ucap Juriadi saat ditemui wartawan, Jum'at (21/2/2020).

Lanjut dijelaskannya, hasil dari pemantauan dan pembuntutan itu dari yang ditargetkan berada ditempat dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang berhenti di depan rumah. Dengan sigap polisi langsung melakukan penindakan terhadap Untung Wahyudi, hasilnya ditemukan dalam bagasi Honda tersebut ditemukan satu bungkus plastik teh warna hijau yang dilakban, yang berisikan satu kilo gram sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Musa Afriansyah ditemukan dua blok plastik kosong, satu buah tas warna merah yang berisikan uang pecahan Rp.10.000,- sebanyak lima lembar. Sementara itu, dari keterangan tersangka Untung mengatakan, bahwa sabu tersebut akan dipaketkan per ons dan per ½ ons. Dan barang haram tersebut diperoleh dari Junaidi alias Ade Botak yang saat ini masih DPO. Mereka sudah bekerja sama selama dua bulan," jelas perwira berpangkat balok kuning tiga itu.

Saat ditanya soal tersangka Untung Wahyudi ditembak, ia (AKP Juriadi) menjelaskan. "Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib, ketika dilakukan pengembangan dengan cara membawa Untung Wahyudi untuk menunjukan keberadaan Junaidi, pas sewaktu keluar dari pintu mobil, tersangkat Untung melakukan perlawanan dan menendang Petugas Kepolisian untukberupaya melarikan diri, dengan sigap, tim memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun tidak dihiraukan sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dirinya. Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka Untung menghembuskan nafas terakhirnya atau meninggal dunia," jelasnya.

"Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00,- (sepuluh miliyar rupiah)," tambahnya. 

Lanjut dikatakannya, Narkotika golongan satu jenis sabu seberat lebih kurang satu kilo gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak sepuluh ribu orang dengan asumai satu gram sabu untuk sepuluh orang pengguna," tandasnya. (Kinoi)