Pemko Medan Akan Tagih Paksa Pengelola Centre Point Soal Hutang Pajak 58 Milyar -->

Advertisement

Advertisement

Pemko Medan Akan Tagih Paksa Pengelola Centre Point Soal Hutang Pajak 58 Milyar

Jumat, 07 Februari 2020

pewartaonline.com | MEDAN- Tidak adanya niat baik bagi pengelola gedung Centre Point, PT Arga Citra Kharisma, untuk melunasi hutang pajak PBB nya,semakin membuat gerah Prmko Medan.

Untuk itu Pemko Medan dalam hal ini Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, akan segera melakukan penagihan secara paksa dengaenurunkan tim khusus yang telah dibentuk.

" Sampai sekarang sudah bulan Februari 2020, belum juga ada niat baik pihak pengelola ( centre point- red) untuk membayar hutang pajak mereka sebesar Rp 58 Miliyar," kata Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Suherman, Jumat (7/2), di Medan.

Mestinya sebut dia, harus sudah dilunasi pada bulan Desember 2019. "Jadi kita akan segera melalukan penagihan paksa dengan menutunkan tim yang sudah kita bentuk," ungkapnya.

Dia bilang, dalam waktu dekat ini tim yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP, 
BP2RD, dan badan perizinan sudah siap untuk melalukan tindakan.

" Tim sudah di SK kan oleh pak Plt Walikota. Tinggal melaksanakan tugas. Secepatnya mereka akan bekerja," ucap Herman. (Noi)