Pemilik Sabu-sabu Seberat 54,42 Gram, Pemuda Asal Sei Mati Ditangkap Satres Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Pemilik Sabu-sabu Seberat 54,42 Gram, Pemuda Asal Sei Mati Ditangkap Satres Narkoba Polres Belawan

Kamis, 06 Februari 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Ismoyo (32) yang sering disapa tokek warga jalan kail, Lorong I, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan tak berkutik saat ditangkap polisi, Kamis (30/1/2020) lalu.

Pasalnya, pemuda yang kesehariannya pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu membuat masyarakat setempat gerah dengan adanya transaksi narkoba tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi jual beli narkoba, dengan sigap, tim opsnal melakukan penyelidikan guna meyakinkan informasi yang di beritahukan oleh masyarakat tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu sedang duduk di depan kios.

Polisi melanjutkan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu membuahkan hasil, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu berat 54,42 gram yang akan dijualnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (6/2/2020), Kasat narkoba polres Belawan AKP Juriadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, pemuda yang bernama Ismoyo ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita 1 Dompet warna putih  berisikan 8 plastik klip besar berisi sabu, 9 plastik klip kecil berisi sabu total berat 54,42 gram dan 1 Hp samsung warna putih. Dan barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial 'D', selanjutnya dilakukan pengembang menuju ke rumah 'D' namun tidak berada di rumahnya. Saat ini ia (D) jadi DPO," kata AKP Juriadi. (Kinoi)