Seorang Remaja Ditangkap Polisi Usai Mencuri Sepeda Motor Milik IRT -->

Advertisement

Advertisement

Seorang Remaja Ditangkap Polisi Usai Mencuri Sepeda Motor Milik IRT

Rabu, 29 Januari 2020

Foto: Pelaku Saat Berada di Polsek Belawan
pewartaonline.com | BELAWAN- Polsek Belawan berhasil menangkap pemuda yang diduga pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (29/1/2020).

Remaja yang tidak tetap pekerjaannya itu diketahui bernama Prayogi (24) yang sering disapa Yogi itu warga Gang Coklat, Lingkungan 9, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Pelaku dengan menggunakan kunci liter T untuk alat perusak kunci kontak sepeda motor Beat BK 3686 AGC milik korban yang bernama Siti Aminah (56) warga Jalan Stasiun, Komplek PJKA, Lingkungan 38, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Saat dikonfirmasi awak media melalui seluler genggamnya, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus pencurian sepeda motor.

"Ia benar, pelaku ditangkap disamping Doorsmer milik Muli, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada pukul 08.00wib," ucapnya. (Kinoi)