Miliki Narkoba, 2 Warga Kampung Kolam di Tangkap Satres Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Miliki Narkoba, 2 Warga Kampung Kolam di Tangkap Satres Narkoba Polres Belawan

Selasa, 07 Januari 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Tim reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga orang pengedar narkoba. Polisi mengamankan shabu-shabu dan barang bukti lainnya, Selasa (7/1/2020).

Penangkapan itu dari hasil Lidik tim dari penggerebekan disebuah rumah yang diduga tempat jual beli narkoba jenis shabu di jalan Duyung, Kampung Kolam, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.


Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Kasat Narkoba Polres Belawan menyebutkan nama-nama yang diduga pengedar Shabu tersebut.

"Ia, ada tiga orang yang diamankan ke polres Belawan yakni. Supriadi (37) warga jalan Duyung Kampung Kolam, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. Dan Sarifullah alias Saiful (43) dengan alamat warga yang sama. Serta seorang ibu rumah tangga bernama Erna (34) (istri dari tersangka Supriadi)," sebutnya.


Lanjut dijelaskannya melalui pesan singkat. Saat penggerebekan itu, pihak kami berhasil menemukan satu dompet merah berisikan satu timbangan elektrik, satu buah sekop shabu dan pelastik klip kosong milik Supriadu dibawah papan lantai didalam kamar belakang. Satu dompet bunga kecil juga berisikan barang bukti tiga plastik klip sedang berisi shabu-shabu seberat 3,36 gram. Dua plastik kecil berisi shabu seberat 0,14 Gram yang ditemukan didapur didalam beras miliknya. Dan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya," sebut Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi. (Kinoi)