BELAWAN, POC- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan akan menggelar Operasi Zebra Toba 2019.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan selama beberapa hari kedepan sampai November 2019.
Operasi Zebra ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan tertib administrasi pengemudi dan kendaraan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Saat dikonfirmasi awak media pewartaonline.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Belawan AKBP Ikhwan melalui Kasat Lantas Polres Belawan AKP MH Sitorus menjelaskan." Dioperasi ini kami akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Surat kendaraan yang dimaksud berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengesahan kendaraan,” terang Kasat Lantas Polres Belawan, Senin (14/10/2019).
Selain itu kata dia (AKP MH Sitorus), kami juga mengincar pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Misalnya, tidak gunakan seatbelt, tidak pakai helm dan lain-lain.Tujuan operasi ini dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas ," ucap Perwira berpangkat Balok Kuning tiga itu.
Oleh sebab itu, menjelang operasi ini dihimbau seluruh pengendara untuk segara melengkapi surat-surat kendaraan dalam berkendara nantinya.
“Cek kelengkapan surat kendaraan dan jangan lupa bayar pajak kendaraan ketika menunggak,” imbuh MH Sitorus.
Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kinoi)
Kegiatan tersebut, dilaksanakan selama beberapa hari kedepan sampai November 2019.
Operasi Zebra ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan tertib administrasi pengemudi dan kendaraan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Saat dikonfirmasi awak media pewartaonline.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Belawan AKBP Ikhwan melalui Kasat Lantas Polres Belawan AKP MH Sitorus menjelaskan." Dioperasi ini kami akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Surat kendaraan yang dimaksud berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengesahan kendaraan,” terang Kasat Lantas Polres Belawan, Senin (14/10/2019).
Selain itu kata dia (AKP MH Sitorus), kami juga mengincar pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Misalnya, tidak gunakan seatbelt, tidak pakai helm dan lain-lain.Tujuan operasi ini dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas ," ucap Perwira berpangkat Balok Kuning tiga itu.
Oleh sebab itu, menjelang operasi ini dihimbau seluruh pengendara untuk segara melengkapi surat-surat kendaraan dalam berkendara nantinya.
“Cek kelengkapan surat kendaraan dan jangan lupa bayar pajak kendaraan ketika menunggak,” imbuh MH Sitorus.
Untuk diketahui, dasar hukum Operasi Zebra ini, terdapat di UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Kinoi)