524 Jenis Obat Dan Kosmetik Illegal Dimusnahkan BPOM Medan -->

Advertisement

Advertisement

524 Jenis Obat Dan Kosmetik Illegal Dimusnahkan BPOM Medan

Senin, 02 September 2019


MEDAN - Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post-market. Pengawasan post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia.

Balai Besar POM (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan produk-produk post-market yang dilakukan langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Medan, Drs. Yulius Sacramento Tarigan  bersama Gubernur Sumatera Utara/mewakili, Ketua DPRD Sumatera Utara, Walikota Medan, Anggota DPD Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aspidum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Binjai, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan propinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kepala Kepolisian Polrestabes Medan, Ketua YLKI Sumatera Utara, Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara, Kepala Laboratorium Kesehatan Kota Medan dan Media Cetak dan Media Elektronik.

Adapun produk-produk yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 524 jenis (35.635 kemasan) yang terdiri dari 98 jenis Obat (2.704 kemasan), 56 jenis Obat Tradisional (4.785 kemasan), 313 jenis Kosmetika (7.847 kemasan), 25 jenis Pangan (722 kemasan), 28 jenis Suplemen Kesehatan (242 kemasan), dan 6 jenis Bahan Berbahaya (48 kemasan). Semua produk yang dimusnahkan tersebut didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana. Sedangkan nilai dari produk yang dimusnahkan seluruhnya berjumlah Rp. 1.033.616.172.- (satu milyar tiga puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).

Terhitung sejak bulan Juli 2018 hingga bulan Juni 2019, hasil pengawasan BBPOM di Medan menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan Kosmetik tanpa izin edar dan Obat tanpa izin edar. Selama periode 2018 dan 2019, BBPOM di Medan telah menangani 21 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

BBPOM di Medan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.
Badan POM menghimbau kepada masyarakat supaya tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu. 

Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061)-6628363 Pungkas Drs Yulius. (Jhonsen)