Perawat dan Karyawan RS Sari Mutiara Perjuangkan Nasib ke DPRD Sumut -->

Advertisement

Advertisement

Perawat dan Karyawan RS Sari Mutiara Perjuangkan Nasib ke DPRD Sumut

Rabu, 13 Maret 2019

MEDAN, POC - Terhitung sejak 20 Februari lalu status Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara Medan tidak ada kejelasan. Para perawat maupun pegawai resah, karena nasib mereka terkatung-katung.

Mencari keadilan dan kejelasan nasib, mereka pun berbondong-bondong melakukan aksi ke DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (13/3/2019).

"Tidak ada operasional sama sekali, pintu gerbang serta jalan masuk ke rumah sakit ditutup. Pintu gerbang dikunci, kami tidak dibolehkan masuk. Malah diusir, disuruh pergi," kata koordinator karyawan Sari Mutiara, Suaedah pada saat berdemonstrasi ke DPRD Sumut.

Disebutkan, sudah satu tahun terakhir kondisi operasinya Sari Mutiara sepi pasien berobat. Kemudian dilakukan mutasi terhadap para karyawan. Satu bulan terakhir kondisinya kian memburuk dan ditutup pada 20 Februari. Karyawan dari seluruh bagian; perawat, bidan, tenaga administrasi dan security tidak lagi bekerja.

"Tapi tidak ada kejelasan dari pihak manajemen, termasuk tentang nasib kami bagaimana," ujarnya.

Aksi massa ini diterima oleh anggota Komisi E DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung dan Siti Aminah Perangin-angin.

Menyahuti aspirasi massa, Syamsul mengatakan pihaknya akan memanggil manajemen RS Sari Mutiara dan instansi pemerintahan terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut.

"April ini kami akan memanggil manajemen RS Sari Mutiara. Kalau nanti pihak RS tidak memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan, barulah nanti kami rekomendasikan dipidanakan," ujar Syamsul.

Pada kesempatan itu, Suaedah mengungkapkan para pekerja tergabung dalam Serikat Pekerja Multisektor Sari Mutiara. Mereka meminta agar DPRD Sumut mengawasi kinerja gubernur, khususnya tenaga pengawas Disnaker Sumut tentang penegakan hak-hak karyawan. Misalnya, soal upah yang selama ini dibayar dibawah ketentuan Upah Minimum Kota.

"Kami minta pihak perusahaan dipidanakan karena membayar upah dibawah UMK," kata Suaedah.

Sebelumnya, massa juga melakukan aksi yang sama ke Kantor Disnaker Sumut pada 1 Maret lalu. Aksi memperjuangkan hak ini dilanjutkan beberapa hari kemudian ke Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut. (mar)