AAR Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara -->

Advertisement

Advertisement

AAR Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 29 November 2018

BELAWAN, POC - Aksi brutal AAR (17) warga Griya Blok 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang nekat menginjak Alquran hanya untuk meyakinkan kekasihnya akhirnya harus mendekam dibalik terali besi. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan melalui press releasenya di Mako Polres Pelabuhan Belawan.

"Foto tersebut diambil oleh pacar pelaku, PA (17) dua bulan yang lalu, hal itu dilakukan untuk membuktikan kalau pelaku tidak akan berselingkuh dengan wanita lain," katanya, Kamis (29/11/2018).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial jangan gampang menyebar berita baik itu hoak atau melanggar hukum.

" Saya harap masyarakat jangan sembarangan menyebar foto atau vidio yang dapat melanggar hukum, karena penyebar dan pelaku akan sama- sama dihukum," tutupnya

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif,  hasil pemeriksaan sementara pelaku memang kurang pendidikan dan arahan dari orangtua," jelasnya.

Kapolsek Labuhan Kompol Rosyid menambahkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan.

"Begitu kita mengetahui kediaman pelaku, saya perintahkan panit dan bhabinkamtibmas untuk menjemput pelaku dan sesuai arahan Kapolres kita langsung membawa pelaku ke Mapolres Belawan," ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico mengatakan pacar pelaku yang ikut menyebarkan foto tersebut juga diamankan. "Penyebar foto juga sudah kita amankan, saat ini kedua pelaku masih kita periksa. Kedua pelaku masih anak dibawah umur, sehingga kita kita menggunakan UU perlindungan anak. Untuk  pelaku AAR kita jerat dengan pasal 156 dengan ancaman penjara 5 tahun, sedangkan PA pacar pelaku kita jerat dengan UU ITE pasal 28 dengan hukum penjara 6 tahun," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, AAR (16) warga Griya Blok 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan terpaksa diciduk petugas Polsek Medan Labuhan. Pasalnya ia nekat menginjak kitab suci Al Quran hanya untuk menyakinkan pada pacarnya bahwa ia tidak berselingkuh, Kamis (29/11/2018). (Kinoi)