Developer Pasar Timah Curhat ke Dewan, Pemko Lamban Tata Pedagang -->

Advertisement

Advertisement

Developer Pasar Timah Curhat ke Dewan, Pemko Lamban Tata Pedagang

Rabu, 25 Juli 2018

MEDAN, POC – Pihak developer pelaksana pembangunan revitalisasi Pasar Timah di Jalan Timah Kecamatan Medan Area dari CV Dwi Jaya, Sumandi Wijaya berharap Pemko Medan bersifat tegas soal kelanjutan revitalisasi pasar. Sebab, persyaratan untuk membangun sudah terpenuhi keseluruhan.

“Apalagi yang harus saya kerjakan, seluruh kelengkapan syarat pembangunan sudah saya penuhi. Kita berharap ada ketegasan Pemko untuk menata pedagang, biar kita dapat kerja”, harap Sumandi Wijaya di gedung DPRD Medan saat menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi C DPRD Medan, Selasa (24/7/2018).

Menurut Sumandi, terkait masih adanya sengketa dan proses hukum sehingga Pemko Medan belum melakukan pengosongan lahan tersebut merupakan 'tameng' untuk mengulur-ulur dilakukannya revitalisasi.

Sebab, proses gugatan baik itu di PTUN maupun Kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) tetap menolak gugatan dari para pedagang yang menolak revitalisasi pasar tersebut.

Sumandi juga menekankan, bahwa terkait pengosongan pedagang di kawasan pasar timah, pihaknya sudah berulangkali menyurati pihak Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP. Kemudian, juga telah menyurati pihak kepolisian.

"Jadi, sekali lagi saya tekankan sampai kapan lagi kami (Pengembang-red) menunggu pengosongan pedagang disana? Harusnya Pemko Medan tegas lah!" tukasnya pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Hendra DS dm dihadiri anggota komisi diantaranya Beston Sinaga, Kuat Surbakti, Zulkifli dan Dame Duma.

Ia menjelaskan, pembangunan pasar ini dirancang tiga lantai. Dengan tiap-tiap lantai dasar untuk pedagang lama disediakan 200 kios, lantai dua akan dikelola pengembang dan lantai tiga akan diperuntukkan bagi usaha kecil menengah (UKM) secara gratis.

Anggaran pembangunan pasar Timah ini ditanggung pengembang dengan perkiraam harga senilai Rp30 miliar secara sistem BTO (Build Transfer Operatational).

“Jadi bukan seperti selama ini memakai sistem BOT, setelah kita bangun, bayar lalu operasikan pasar tersebut,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP, Rahmat Harahap yang hadir di rdp tersebut, mengakui bahwa persoalan pasar timah terjadi akibat adanya ketidakharmonisan antara Pemko Medan terkait persoalan hukum yang sedang berjalan mengenai pasar timah.

Hendra DS juga menyesalkan kelambanan Pemko Medan merevitalisasi Pasar Timah. "Kalau sudah merupakan program diharapkan harus terealisasi dan jangan ditunda tunda. Pemko harus tegas soal penataan dan revitalisasi pasar. Bagaimana mungkin kota Medan menjadi maju dan bagus kalau program saja tidak dijalankan. Pogram revitalisasi pasar tradisional di Medan ini bertujuan untuk menyejahterakan pedagang serta penataan kota lebih baik," ujar Hendra.

Persoalan ini muncul lantaran sebagian pedagang menolak pindah dari lokasi semula. Hal ini dikarenakan, pedagang menilai lokasi jualan mereka masih layak dan tidak perlu relokasi.

Selanjutnya, rapat ditunda dan dijadwalkan akan kembali digelar Senin 30 Juli 2018. Komisi C akan mengundang Sekda Pemko Medan, Asisten Umum, Dinas PKP2R, serta kabag hukum. (maria)