Dinilai Pesanan, Kuasa Hukum Pedagang Bumbu Akan Laporkan Satpol PP Deliserdang -->

Advertisement

Advertisement

Dinilai Pesanan, Kuasa Hukum Pedagang Bumbu Akan Laporkan Satpol PP Deliserdang

Senin, 20 Mei 2024

MEDAN - Pembongkaran dinding pekarangan rumah milik Bala Murgan, seorang pedagang bumbu di Jalan Eka Surya, Kedai Durian, Kecamatan Delitua tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya Satpol PP Deliserdang dinilai sewenang-wenang dan tebang pilih memperlakukan masyarakat dalam menegakkan peraturan. Parahnya lagi, pembongkaran dinding pekarangan rumah penjual bumbu disebut merupakan Pesanan seseorang. 


Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum, Bala Murgan, Wardhana, SH. Ia menegaskan bahwa terkait permasalahan kliennya tersebut, ia akan mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana. 


"Kita kecewa dengan Satpol PP Delisersang, yang kita kecewakan selain tidak mengindahkan masukan-masukan yang kita sampaikan, mereka sepertinya Tebang Pilih, dalam menjalankan peraturan sesuai Pesanan atau kepentingan seseorang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/5/2024). 


Wardhana menambahkan bahwa ia bersama kliennya merasa kecewa dengan kinerja Satpol PP Deliserdang. Dimana pembangunan dinding pekarangan rumah kliennya dinilai tidak melanggar roilen. 


"Tentunya kita merasa kecewa dengan Satpol PP DS, karena keyakinan kami dari sejak awal bahwa bangunan dinding pekarangan rumah klien saya tidak melanggar prosedur. Pihak Satpol PP juga sudah kita layangkan surat balasan bahwasanya ini bukan masuk tanah roilen. Dinding yang dibongkar ini berdasarkan sertifikat SHM," terangnya. 


Lalu, Wardhana juga menjelaskan bahwa disekitar rumah kliennya banyak bangunan hingga ke ujung parit. Namun berbeda yang dibangun kliennya, jika dilihat dari luas jalan 6 meter, sempadan jalan adalah setengah dari lebar jalan yaitu 3 meter. 


"Sedangkan kalo dari tepi jalan, jaraknya ada bersisa 8 meter. Artinya tidak ada yang dilanggar oleh klien kita. Kedua, waktu kita tanya surat perintah, tidak ada, mereka hanya membacakan berita acara. Herannya lagi, dalam melaksanakan tugas, Satpol PP itukan harus sesuai SOP, ada kode etik Satpol PP, kok pembongkaran dipimpin seseorang menggunakan baju preman yang memimpin operasi," kesalnya. 


Ia menegaskan bahwa saat dilakukannya pembongkaran dinding pekarangan kliennya, pihak Satpol PP berjanji akan menertibkan semua bangunan yang melanggar roilen. 


"Satpol PP itu bekerja harus menggunakan seragam, dan mereka berjanji akan menteribkan bangunan-bangunan liar, nyatanya apa, tidak ada, omong kosong. Jadi saya mohonkan kepada Bapak bupati Deliserdang, untuk mengevaluasi keberadaan Satpol PP yang melaksanakan tugas pembongkaran disini, karena tidak sesuai aturan yang ada," tegas Wardhana. 


Wardhana juga berharap kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatensi persoalan kliennya, menindak oknum Satpol PP Deliserdang yang dinilai sewenang-wenang dalam menjalankan tugas mulianya. 


"Jadi untuk itu, harapan kita karena ini sudah masuk ke ranah hukum, kita akan melanjutkan ini semua secara hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PN Lubuk Pakam dan ada kemungkinan juga akan membuat laporan ke Polda Sumut. Agar benar-benar ditertibkan. Dan rencanaya juga kami akan dipanggil untuk digelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Deliserdang. Harapan kita semoga bapak DPRD untuk memberikan teguran sebagai sosial kontrol kepada aparat pemerintahan yang sewenang-wenang memperlakukan rakyat," harapnya mengakhiri. 


Dilokasi yang sama, Bala Murgan mengatakan bahwa ia sangat kecewa dengan Satpol PP Deliserdang. Ia tidak terima dinding pekarangan rumahnya dibongkar. 


"Saya tidak terima dengan pembongkaran dinding pekarangan rumah saya oleh Satpol PP Deliserdang yang dilakukan secara sepihak, yang menurut saya, saya membangun diatas tanah saya yang bersertifikat SHM," katanya. 


Akibat pembongkaran ini, ia syok dan merugi hingga belasan juta rupiah. Maka ia bersama Kuasa Hukumnya akan melaporkan kasus ini ke Pihak Keplisian ataupun menggugat secara perdata. 


"Saya merasa dirugikan, dengan ini saya akan mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana. Apa yang dilakukan Satpol PP Deliserdang, yang dilakukan sewenang-wenang melakukan pembongkaran dinding pekarangan rumah saya. Akibat pembongkaran ini saya merugikan Belasan juta rupiah," tegasnya. 


Diberitakan sebelumnya, Rencana pembongkaran dinding pekarangan rumah milik pedagang bumbu, Bala Murgan di Jalan Eka Surya, Kedai Durian, Delitua mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum pemilik, Wardhana, SH. Pasalnya dinding tersebut dibangun diatas tanah milik kliennya sesuai dengan surat tanah SHM No 503 dan masih berjarak 6 meter dari jalan (roilen). 


Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di kediamannya. Ia mengatakan bahwa Satpol PP Deliserdang (DS) dinilai tebang pilih dan terlihat ngotot harus membongkar dinding rumah pedagang bumbu. Jika terjadi, maka ia akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. 


Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki belum membalas konfirmasi wartawan. (