Selasa! GMPC Demo, Minta PN Medan Batalkan Eksekusi Rumah Jalan Ladang -->

Advertisement

Advertisement

Selasa! GMPC Demo, Minta PN Medan Batalkan Eksekusi Rumah Jalan Ladang

Senin, 19 Juni 2023

Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvisyahari. 

MEDAN - Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 oleh Pengadilan Negeri Medan yang dinilai cacat hukum mendapat reaksi keras dari Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvisyahari. 


Menyikapi hal tersebut, ia akan melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan dan salah satu Bank swasta di Kota Medan. Hal ini dilakukannya karena termohon, Gery Sutjipto merupakan salah seorang wiraswasta korban Covid-19. 


"Saya Dedi Harvisyahari dari Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut hari ini menyikapi adanya pemberitahuan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan. Ini perlu juga menjadi perhatian kita bersama, dimana Covid-19 yang berjalan sampai 2 tahun, 3 tahun ini menghancurkan sendi-sendi ekonomi, begitu juga pelaku-pelaku UMKM," ujar presidium GMPC, Dedi Harvisyahari, Senin (19/6/2023). 


Dedi menjelaskan bahwa akibat Covid-19 banyak pengusaha baik UMKM terjerat hutang hingga sudah seharusnya pemerintah membantu para UKM tersebut. 


"Nah hari ini mereka terjerat hutang-hutang Bank. Hari ini pemerintah kan belum sepenuhnya menurunkan apa yang menjadi regulasi untuk membantu para UMKM ini," tambahnya. 


Maka menyikapi hal tersebut, atas nama Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi akan melaksanakan aksi unjuk rasa agar permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat luas. 


"Kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di 2 titik yaitu di Bank bersangkutan dan Pengadilan Negeri Medan. Dengan tegas kami meminta ini dibatalkan karena inikan masih dalam proses hukum, proses hukum yang sedang berjalan harusnya pengadilan negeri medan lebih paham itu," pintanya tegas. 


Apalagi, dalam proses pemberitahuan eksekusi tanpa adanya Aanmaning (Peringatan) kepada Gery Sutjipto. 


"Karena setelah saya baca, tidak ada surat pemberitahuan apa pun. Sehingga hari ini  perlu menjadi pertanyaan bagi kita semua, dimana keadilan hukum saat ini. Dengan tegas kami meminta ini dibatalkan," tegasnya lagi. 


Diberitakan sebelumnya, Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 dinilai cacat hukum. Pasalnya ada proses yang tidak dilakukan yaitu Peringatan (Aanmaning) kepada penghuni objek perkara. 


Sesuai juklak Mahkamah Agung ada tahapan melakukan eksekusi salah satunya adalah mengeluarkan peringatan Eksekusi (Aanmaning) setelah lebih dulu ada permintaan eksekusi dari pemohon dengan berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Namun sampai saat ini kliennya  tidak pernah menerima Aanmaning. Hal inilah yang dianggap mencederai dari hak-hak kliennya sebagai Termohon Eksekusi. 


Dilokasi terpisah, Juru Bicara PN Medan, Sonniadi mengatakan bahwa pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Medan. 


"Terhadap kasus  eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari ketua Pengadilan Negeri Medan," ujarnya singkat. (Hetty)