PPKM Dicabut, Tes PCR dan Antigen Tidak Diwajibkan Lagi -->

Advertisement

Advertisement

PPKM Dicabut, Tes PCR dan Antigen Tidak Diwajibkan Lagi

Sabtu, 31 Desember 2022

 Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, tes PCR maupun Rapid Antigen, tidak diwajibkan usai PPKM dicabut. Namun, Budi mengharapkan tes tersebut menjadi kesadaran masyarakat sendiri untuk mencegah Covid-19.

"Jadi peduliLindungi, PCR, Antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

"Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," sambungnya.

Budi melanjutkan, secara bertahap pemerintah mendorong partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau Antigen. Dia mengambil contoh layaknya cara mengetahui demam dengan memakai termometer.

"Jadi bayangkan dulu, kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan deman, belum berbicara deteksinya gimana pakai termometer, harus. Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri kan, nah kira-kira analoginya sama," jelasnya.

"Mirip dengan dia cek suhu. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit," tambahnya.

Budi melanjutkan, jika ada masyarakat positif Covid-19 berkeliaran, maka status di PeduliLindunginya sudah tidak lagi berwarna hitam. Namun, ia mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya Covid.

"Kita yang penting, kalau ada positif lapor saja kalau lapor (status) PeduliLindunginya enggak dihitamin, jadi bukan berarti dia gak boleh ke mana mana, tapi kalau dia positif dia tahu dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," pungkas Budi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila kasus Covid-19 melonjak signifikan.

Hal ini, kata dia, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang pencabutan PPKM.

"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," jelas Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia menegaskan bahwa pencabutan PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Sehingga, masyarakat harus tetap mewaspadai risiko penyebaran Covid-19.

"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia," ucap Mantan Kapolri itu.

Tito juga meminta masyarakat tetap memakai masker, khususnya apabila mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain. Kemudian, dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan tes PCR dan antigen apabila memiliki gejala Covid-19.

"Kalau memang positif tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain," ujarnya.

Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak akan dibubarkan untuk melakukan monitoring perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing. Tito menekankan vaksinasi Covid-19 akan terus digencarkan.

"Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masayrakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspadai," pungkas Tito.


Sumber : Liputan6