Polrestabes Medan |
drg RF : "Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan"
MEDAN - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan drg RF (30) yang menjadi korban KDRT mantan suaminya ZP (37), seorang Manajer di salah satu Bank milik BUMN di Mapolrestabes Medan, Senin (9/12/2021) lalu? Akhirnya penyidik menetapkan terlapor resmi menjadi TERSANGKA.
Korban dan keluarga yang mengetahui melalui SP2HP mengapresiasi Satreskrim Polrestabes Medan yang cepat melakukan penanganan terhadap kasus yang menimpa drg RF.
"Alhamdulillah, saya sangat mengapresiasi Satreskrim Polrestabes Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa," ujar korban drg RF kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
drg RF berharap tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meminta penyidik untuk secepatnya melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
"Kami harap berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan," harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa membenarkan penetapan tersangka dan mengucapkan terima kasih.
"Alhamdulillah," ucapnya.
Namun sayang, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Manajer salah satu Bank BUMN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak membalas konfirmasi wartawan. Terlihat pesan wartawan hanya centang biru.
Diberitakan sebelumnya, drg RF (30) meminta Satreskrim Polrestabes untuk segera memproses laporan pengaduan KDRT yang dialaminya. Pasalnya, akibat kejadian itu ia menjadi trauma dan malu diusir dari rumahnya dengan diteriaki maling oleh mantan suaminya, ZP (37) yang merupakan seorang Manajer Bank di salah satu Bank milik BUMN. Parahnya lagi, saat ini ia dikejar-kejar debtcollector karena pinjaman uang untuk membeli rumah tersebut. (Red)