Pengurus Vihara Vimalakirti Jalan Madong Lubis Medan Bantah Mendirikan Vihara Diatas Tanah "Ahli Waris" Nurita Tenggara. Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya -->

Advertisement

Advertisement

Pengurus Vihara Vimalakirti Jalan Madong Lubis Medan Bantah Mendirikan Vihara Diatas Tanah "Ahli Waris" Nurita Tenggara. Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Selasa, 04 Oktober 2022


MEDAN -  Pengurus Vihara Vimalakirti Yayasan Pandita Sabha Buddha Dharma Indonesia melalui Law Firm Imam Santoso, SH & Partners membantah kliennya membangun Vihara yang merupakan sarana peribadatan suci agama Buddha Nichiren Shosu diatas tanah milik mendiang Sudin Samsul Alias Tjem Heng Kwong dan mendiang Nurita Tenggara Alias Tang Jiok Hiong. 

Berita sebelumnya : https://www.pewartaonline.com/2022/09/warga-resah-pembangunan-vihara-jalan.html

Hal ini disampaikannya melalui Surat Hak Jawab yang masuk kedalam redaksi.  Dimana ia menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah di Jalan Madong Lubis No 127, Kecamatan Medan Kota, berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 818 tahun 1999 dengan luas 819 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1140 tahun 2001 dengan luas 108 m2. 

Ia menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 818 tahun 1999 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1140 tahun 2001 adalah bukti terkuat atas kepemilikan tanah. 

Ditambahkan Imam Santoso bahwa "pengakuan" Tjam Chew Hua Alias A Hua yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah dan rumah di Jalan Madong Lubis No 127 Medan Kota bukanlah Bukti Hukum. 

Oleh karena itu, melalui Law Firm Imam Santoso & Rekan, pengurus Vihara Vimalakirti Yayasan Pandita Sabha Buddha Dharma Indonesia akan menempuh langkah-langkah dan upaya hukum terhadap pihak Tjam Chew Hua Alias Ahua dan atau pihak ketiga lainnya guna mempertahankan hak konstitusinya yang dilindungi oleh undang-undang. 

Tidak lupa, Imam memohon bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Diberitakan sebelumnya, Tjam Chew Hua Alias Darmawan Samsul Alias Ahua (73) yang merupakan Ahli Waris rumah di Jalan Madong Lubis, Pandau Hulu 1, Medan Kota bersama belasan warga menolak keras pembangunan Vihara Vimalakirti. Selain itu, warga juga meminta pihak Vihara untuk mengembalikan tanah Nurita Tenggara kepada Ahua, Sabtu (24/9/2022). (Red)
Hal ini disampaikannya melalui Surat Hak Jawab yang masuk kedalam redaksi metro24jam.co.id tertanggal Selasa (4/10/2022). Dimana ia menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah di Jalan Madong Lubis No 127, Kecamatan Medan Kota, berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 818 tahun 1999 dengan luas 819 m2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1140 tahun 2001 dengan luas 108 m2. 

Ia menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 818 tahun 1999 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1140 tahun 2001 adalah bukti terkuat atas kepemilikan tanah. 

Ditambahkan Imam Santoso bahwa "pengakuan" Tjam Chew Hua Alias A Hua yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah dan rumah di Jalan Madong Lubis No 127 Medan Kota bukanlah Bukti Hukum. 

Oleh karena itu, melalui Law Firm Imam Santoso & Rekan, pengurus Vihara Vimalakirti Yayasan Pandita Sabha Buddha Dharma Indonesia akan menempuh langkah-langkah dan upaya hukum terhadap pihak Tjam Chew Hua Alias Ahua dan atau pihak ketiga lainnya guna mempertahankan hak konstitusinya yang dilindungi oleh undang-undang. 

Tidak lupa, Imam memohon bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Diberitakan sebelumnya, Tjam Chew Hua Alias Darmawan Samsul Alias Ahua (73) yang merupakan Ahli Waris rumah di Jalan Madong Lubis, Pandau Hulu 1, Medan Kota bersama belasan warga menolak keras pembangunan Vihara Vimalakirti. Selain itu, warga juga meminta pihak Vihara untuk mengembalikan tanah Nurita Tenggara kepada Ahua, Sabtu (24/9/2022). (Red)