Kuasa Hukum Rumah Jalan Surabaya 72/92 "Tegur" Ketua DPRD Medan Dengan Surat Terbuka. Ini Masalahnya! -->

Advertisement

Advertisement

Kuasa Hukum Rumah Jalan Surabaya 72/92 "Tegur" Ketua DPRD Medan Dengan Surat Terbuka. Ini Masalahnya!

Senin, 31 Oktober 2022

Kuasa Hukum pemilik rumah Jalan Surabaya No 72/92, Medan Kota, Melky V Karu

MEDAN - Pernyataan Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE di dalam salah satu media online terkait kisruh rumah di Jalan Surabaya No 72/92, Medan Kota mendapat rekasi keras dari kuasa hukum pemilik rumah, Melky V Karu dengan melayangkan Surat Terbuka ke Kantor DPRD Medan. Ia menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Medan "menyesatkan" karena terkesan membela pelanggar hukum tanpa  melakukan cek dan ricek sehingga merugikan kliennya secara moril.


"Bahwa atas pernyataan Bapak Ketua DPRD Medan di salah satu media online, maka dengan ini kami menggunakan hak kami sekaligus klien kami sdri Nurlinda Paramitha untuk menjawab melalui surat terbuka," ujar Kuasa Hukum pemilik rumah Jalan Surabaya No 72/92, Medan Kota, Melky V Karu kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022). 


Lengkap baca di : Lengkap baca di : https://www.metro24jam.co.id/2022/10/pernyataannya-diduga-membela-pelanggar.html




Dalam surat terbuka tersebut, Melky menjelaskan bahwa rumah Jalan Surabaya No 72/92 adalah milik dari Nurlinda Paramita Als Tan Lei Dkk (Ahli waris dari Almarhumah Bianca Rasti Paramita Als Yo Bok Nio) sebagaimana sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01262. 


"Adapun Sdri Lisa dan Sdr Sugito menempati rumah tersebut dikarenakan orangtuanya (sudah meninggal) pernah menyewa rumah tersebut, dan terakhir membayar sewa tahun 2006 untuk masa sewa bulan April-Mei 2006 (Bukti wesel pos) dan tidak pernah lagi membayar sewa hingga saat ini. bahkan tanpa ijin penyewa tersebut juga menyewakan ruko lantai 1 dan menyewakan 1 kamar kosan di lantai 2," terangnya. 


Lalu, Melky menambahakan bahwa sebelumnya pada bulan Februari 2020 telah terjadi musyawarah antara kliennya dengan penyewa yang dihadiri pihak Kelurahan dimana disepakati swecara lisan penyewa tidak perlu membayar sewa, penyewa meminta waktu untuk pindah dalam kurun waktu 6 bulan dan penyewa meminta biaya penggantian rehab/perbaikan rumah. 


"Karena saat itu pandemi Covid 19 pada Maret 2020, klien kami masih memberikan kompensasi untuk menunda pindah dan kemudian pada Januari 2022 pemilik rumah melalui kuasa hukumnya bersama aparat pemerintah kelurahan datang untuk mempertanyakan kepindahannya. Namun penyewa menolak pindah dan meminta pemilik rumah menjumpai pengacaranya," bebernya. 


Karena tidak ditanggapi, maka pemilik rumah melalui kuasa hukumnya meminta bantuan ke Kelurahan Pasar Baru untuk menjadi mediator sekaligus memediasi kedua belah pihak. Namun 2 kali mediasi tidak dihadiri maka Kuasa HUkum pemilik rumah melakukan somasi pengosongan sekaligus pemberitahuan akan dilakukan renovasi. 


"Saat di somasi, penyewa tidak memberikan tanggapan maka kuasa hukum pemilik rumah membuat laporan Dumas ke Mapolrestabes Medan pada tanggal 22 Agustus 2022 hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Dan tanggal 15 September 2022, kami sebagai kuasa hukum pemilik rumah memberikan surat pemberitahuan akan dilakukan renovasi," terang Melky. 


Kemudian, saat dilakukan rehab pada 21 September 2022 tiba-tiba saudari LC yang mengaku wartawati dan kuasa hukukm penyewa mengamuk dan mengancam pekerja dengan menjatuhkan dan mematahkan tangga serta menyiram wartawan lain saat meliput dengan air kotor, menampar dan meludahi kuasa hukum. 


"Saat ditegur Bhabinkamtibmas dan Babinsa ia mengancam dengan mengaku kenal dekat dengan Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan. Dan akibat perbuatannya itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Lalu Jumat 21 Oktober 2022 te;ah dilakukan kembali mediasi di Kantor Lurah Pasar Baru yang dihadiri Kuasa Hukum penyewa bersama pihak Kepolisian Polsek Medaan Kota yang dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan pihak Kelurahan. Dari hasilnya penyewa kembali meminta kompensasi pindah dan rehab rumah yang disetujui oleh pemilik rumah sebesar Rp 20 Juta. Namun sampai saat ini tidak juga keluar dari rumah tersebut," jelas Melki lagi. 


Dengan dikirimnya Surat Terbuka ini, Kuasa Hukum pemilik rumah, Melky V Karu berharap supaya Ketua DPRD Medan mendapatklan informasi yang benar atas peristiwa tersebut sehingga berimbang dalam pernyataan yang diberikan sehingga tepat sasaran sesuai fakta. 


"Agar supaya Bapak sebagai Wakil Rakyat yang terhormat dapat mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bijaksana sehingga menjadi pembela bagi semua masyarakat bukan kepada pihak tertentu saja dan supaya ada pembelajaran kepada masyarakat agar dapat memahami hukum, bukan bahkan terkesan membela perbuatan yang melanggar hukum," harapnya mengakhiri.  


Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE belum membalas konfirmasi wartawan. (Red)