Poldasu Tidak Keluarkan Ijin Keramaian Tahun Baru dan Ultimatum para Kapolres -->

Advertisement

Advertisement

Poldasu Tidak Keluarkan Ijin Keramaian Tahun Baru dan Ultimatum para Kapolres

Kamis, 16 Desember 2021


Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tidak memberikan ijin keramaian saat Perayaan Tahun Baru 2022 dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (15/12).


“Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian perayaan Tahun Baru,” katanya.


Hadi mengungkapkan, Polda Sumut bersama-sama Kodam I Bukit Barisan dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.


Pos check point, Pos Pengmanan dan Pos Pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan disetiap pos akan dipasang scan barcode aplikasi peduli lindungi.


“Operasi yustisi yang sudah berjalan selama ini akan lebih ditingkatkan lagi menjelang Natal dan Tahun Baru, berbagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran covid 19 akan terus dilakukan, TNI Polri tidak akan lelah menjalankan tugas ini,” ungkap Hadi


Dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hihuran, mall, tempat wisata, rumah ibadah


“Kami menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya,” terang Kabid Humas


Dia juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi peduli lindungi.


“Nantinya setiap warga yang melakukan perjalanan saat Nataru ketika melewati pos check point di wilayah antar kabupaten/kota dan perbatasan Sumut akan diperiksa sertifikasi vaksinasi melalui scan barcode aplikasi pedulilindungi,” terang Hadi.


Pada perayaan tahun baru 2022 bisa dipastikan tidak akan seperti perayaan-perayaan Tahun Baru sebelum pandemi covid 19 karena Polda sumut dan jajaran tidak akan menerbitkan ijin keramaian perayaan tahun baru dan mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.


“Polda sumut dan Polres Jajaran tidak akan mengeluarkan ijin keramaian perayaan Tahun Baru 2022,” Pungkas Kabid Humas.


Ultimatum Polres


Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan ultimatum kepada Polres jajaran yang belum mencapai target vaksinasi.


“Saya minta agar Polres-Polres yang belum mencapai target vaksinasi agar bekerja keras untuk memenuhi target vaksinasi yang diinstruksikan pemerintah pusat,” katanya, Selasa (15/12).

Berdasarkan data yang diperoleh, untuk Polres yang belum mencapai target vaksinasi dosis 1 ada 19 Polres diantaranya Polres Tebing Tinggi 67,12 Persen, Sergai 67,12 persen, Nias 65,45 persen, Simalungun 60,95 persen, Padang lawas 56,61 persen, Madina 56,10 persen, padang sidempuan 56,48 persen, Deliserdang 54,65 persen, Nias 65,45 persen, Nias Barat 52,50 persen dan Nias Utara 48,84 persen (sumber KCPEN )


Demikian juga capaian dosis 2, Polres Tebing Tinggi baru mencapai 46,71 persen, Sergai 42,81 persen, Nias 56 45 persen, Simalungun 47,11 persen, Padang lawas 25,69 persen, Madina 23,10 persen, padang sidempuan 33,36 persen, Deliserdang 37,67 persen, Nias 56,45 persen, Nias Barat 33,67 persen dan Nias Utara 17,60 persen (sumber KCPEN )


“Saya perintahkan Polres yang capaian vaksinnya rendah wajib memaksimalkan capaian dalam Minggu ini sudah mencapai 70 persen, kalau tidak akan saya evaluasi kinerjanya,” tegas Kapolda Sumut. (Johanes)