Sidang Lanjutan Dugaan Akta Palsu! Sesuai Bukti Pasport, PH Korban Minta JPU Untuk Melakukan Rekonstruksi Para Saksi -->

Advertisement

Advertisement

Sidang Lanjutan Dugaan Akta Palsu! Sesuai Bukti Pasport, PH Korban Minta JPU Untuk Melakukan Rekonstruksi Para Saksi

Selasa, 12 Oktober 2021


MEDAN - Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/2021). Kali ini pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dominggus Silaban menghadirkan  salah seorang cucu almarhum Jong Tjin Boen bernama Antoni.

"Apa yang saudara ketahui dari masalah yang menjadi perkara ini? Saudara tau tidak soal akta nomor 8 itu?," tanya Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban kepada saksi, Antoni.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, saksi Antoni mengaku mengetahui adanya persoalan mengenai akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan itu baru setelah diproses hukum di kepolisian.

"Sebelumnya saya tidak tahu pak, tapi belakangan setelah di polisi baru saya tau. Beberapa kali saya juga dipanggil ditanya-tanya soal masalah itu," sebut Antoni di hadapan majelis.

Namun, lagi-lagi anehnya kesaksian yang disampaikan saksi Antoni seolah serupa dengan kesaksian saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Saksi mengaku bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan akta tersebut.

"Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan," sebutnya.

Usai jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho yang ditemui wartawan menyebutkan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris  dan pegawainya membacakan akta tersebut.

"Saksi mengaku hadir di rumah almarhum di Jalan Juanda tapi berada di luar ruangan dan mendengar akta itu dibacakan notaris. Saya katakan, bahwa keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu," sebut Chandra.

Dijelaskan Chandra bahwa setiap pembuatan akta, para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

"Terlebih sesuai alat bukti pada tanggal akta itu dibuat para pihak berada di Singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen yang sakit dan dirawat di rumah sakit," sebutnya.

Chandra Naibaho mengatakan bahwa adanya alat bukti petunjuk baru, yang dimana keterangan Risma Wati sebelumnya, menjelaskan hari, bulan, tanggal di Akte No 8 tidak diisi dan semuanya diisi setelah Syamsudin datang.

"Kalau dirunut dari belakang, Rismawati mengatakan seminggu. Padahal saat itu pihak pertama dan pelapor itu berada di Singapura. Jadi sudah jelas, terang benderang ada bukti petunjuk disitu, jadi disitulah ada keadaan palsunya," katanya.

Dilain sisi, Kuasa Hukum korban, Longser Sihombing, SH. MH memohon Majelis Hakim untuk memberikan Penetapan  dimulainya penyidikan kepada kedua orang saksi Antoni dan Rismawaty dikarenakan diduga telah memberikan Keterangan bohong dibawah sumpah di depan persidangan. 

"Kami mempunyai bukti valid pada hari, tanggal dan tahun yang disebutkan, klien kami maupun orangtua berada di Singapura untuk berobat," ujarnya. 

Dirinya juga memastikan bahwa tidak ada pertemuan di rumah Almarhum Jong Tjin Boen yang berada di Jalan Juanda Baru, Medan. Menurutnya, berdasarkan data void di paspor Jong Tjin Boen sejak tanggal 30 Juni 2008 sedang berada di Singapura karena sedang sakit dan tanggal 12 Juli 2008 masuk rumah sakit mount Elizabeth untuk opname.

"Dari alat bukti yang sah berupa paspor saksi Jong Gwek Jan pada tanggal 13 juli 2008 beliau ke rumah sakit membusuk ayahnya di Singapura dan pulang ke Indonesia tanggal 10 Agustus 2008, bagaimana caranya saksi ini dan ayahnya tersebut menghadap notaris Fujiyanto Ngariawan, SH pada tanggal 21 Juli 2008 yang diuraikan dalam formal dan materi minut akta No 8? Artinya, bertentangan dan keterangan saksi Antony nyata sangat kontradiksi dengan fakta-fakta yang ada dan saya pastikan itu tidak benar berdasarkan alat bukti-bukti yang ada," tegasnya.

Karena itu, fakta menurut alat bukti yang ada bertentangan dan keterangan saksi. Dirinya meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi para saksi yang sudah diperiksa dan yang belum diperiksa saat pembuatan akta.

"Saudara Antoni mengatakan dia hadir di Rumah Juanda, dan yang membacakan notaris Fujiyanto Ngariawan SH dan pegawainya dan dia mengatakan kalau ia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu. Tidak ada kejahatan yang sempurna dalam suatu tindak pidana," pungkasnya. (Red)